PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Workshop Penyusunan Pedoman Bantuan Hukum PDF Print E-mail
Written by rizal   
Kamis, 01 April 2010

Pos Bantuan Hukum Akan Segera Diwujudkan

 Image

Diani Sadiawati dari Bappenas (kedua dari kanan) dan Cate Sumner dari AIJP AusAID (kedua dari kiri) dalam workshop Pedoman Bantuan Hukum.

Jakarta | badilag.net

Dalam rangka  terjaminnya peningkatan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin dan terpinggirkan, Selasa (30/3/10) diadakan workshop untuk menggali masukan terkait panduan bantuan hukum yang nantinya bisa digunakan oleh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang dalam istilah Undang-Undang dilakukan melalui lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Workshop yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta ini difasilitasi oleh AusAID dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Depkumham, 4 lingkungan peradilan, BUA MA RI, NGOs dan LBH serta Advokat. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, hadir langsung pada pertemuan ini dengan didampingi oleh Wakil PTA Jakarta, Zainuddin Fajari, KPA Jakarta Timur, Wakhidun AR, dan KPA Jakarta Selatan, Ahsin.

Pendirian Posbakum di setiap Pengadilan Agama seperti diamanatkan pasal 60 (c) UU No. 50 Tahun 2009 jo. Pasal 57 UU No. 48 Tahun 2009 semestinya harus segera direalisasikan dengan telah diberlakukannya kedua Undang-Undang tersebut. Hanya saja, di tingkat lapangan, penyediaan Posbakum (legal clinics) ini masih menemui kendala, khususnya bagi Pengadilan Agama.

Tidak seperti Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai alokasi dana untuk membantu masyarakat tidak mampu yang terlibat perkara pidana, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah belum mempunyai anggaran untuk itu. Di Pengadilan Negeri untuk tahun 2010, dana bantuan hukum untuk satu perkara pidana adalah satu juta rupiah.

Paska sistem satu atap, belum ada satu pun lingkungan peradilan di Mahkamah Agung yang memiliki panduan (guide line) tentang bantuan hukum ini. Akan tetapi secara praktik meski tidak berada di bawah bendera ‘bantuan hukum’, Pengadilan Agama sudah melaksanakannya sejak lama yakni dengan program sidang keliling dan perkara prodeo.

Hal ini seperti yang diakui oleh Diani Sadiawati, Direktur Hukum dan HAM Bappenas. “Badilag merupakan champion dan pioneer dalam hal bantuan hukum,” kata Diani di sela-sela presentasinya yang berjudul “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan melalui Lembaga Peradilan.”

Image

Waka PTA Jakarta, Zainuddin Fajari, mengusulkan reformulasi item alokasi anggaran bantuan hukum.

Usulan Dirjen

Dirjen Badilag menegaskan bahwa selain perkara prodeo dan sidang keliling, sebenarnya banyak hal yang belum tersentuh kaitannya dengan pemberian bantuan hukum oleh pengadilan bagi masyarakat tidak mampu. Bantuan dalam pembuatan surat gugatan misalnya.

“Pengadilan kan tidak boleh memberikan bantuan dalam penyusunan gugatan. Nah, jika kita sepakat bahwa masyarakat tidak mampu bisa juga diartikan sebagai mereka yang tidak mampu membayar jasa lawyer, saya kira kalau ada pos anggaran untuk bantuan hukum, bisa juga dialokasikan untuk hal ini,” kata Dirjen.

“Namun demikian, agar tidak timbul kekhawatiran bagi warga peradilan untuk mencairkan anggaran bantuan hukum tersebut, diperlukan semacam peraturan dari Ketua Mahkamah Agung, baik dalam bentuk PERMA ataupun SEMA,” katanya lagi.

Sementara itu, Waka PTA Jakarta, Zainuddin Fajari menambahkan perlunya reformulasi item anggaran untuk pos bantuan hukum. Dalam perkara prodeo, kata Zainuddin, selama ini yang dianggarkan itu hanya untuk biaya panggilan. Kalau misalkan ada pemeriksaan setempat (descente) dan Sita Jaminan (CB), anggaran prodeo belum bisa mengcover kedua hal itu.

Badilag Susun Panduan Bantuan Hukum

Berkaitan dengan workshop ini, Wahyu Widiana mengatakan dalam waktu dekat Badilag akan menyusun Panduan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang berperkara di Pengadilan Agama.

Draft mentah (rough draft) dari panduan tersebut nanti akan dikirimkan ke seluruh Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.

“Panduan bantuan hukum ini penting sekali artinya. Karena seperti yang telah dipaparkan Bappenas tadi, sampai tahun 2015 nanti kita dianggarkan dana sekitar 20 milyar untuk pos bantuan hukum,” kata Wahyu.

Dirjen tekankan pentingnya pelaporan SMS Gateaway

Dalam workshop ini, pihak AusAID yang diwakili AIJP (Australia Indonesia Justice Partnership) menyajikan paper berjudul “Development of Legal Aid Guidelines and Monitoring Mechanisms for the Use of Legal Aid Budgets”.

Cate Sumner yang menjadi pemakalah dari AIJP untuk kesekian kalinya mempresentasikan mekanisme monitoring anggaran prodeo dan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama.

Di samping memuji sistem pelaporan ini, Cate juga menyebut baru sekitar 164 dari 343 Pengadilan Agama yang aktif melakukan pelaporan secara rutin.

Mengenai prodeo dan sidang keliling, Dirjen mengaku kecewa dengan menurunnya anggaran untuk kedua pelayanan tersebut. Padahal kedua hal itu sering kali menjadi program yang sering kali ia dengung-dengungkan. Dirjen meminta kedepan agar setiap satker merencanakan anggaran yang tinggi untuk kedua pos tersebut.

Dirjen juga menegaskan pentingnya pelaporan untuk memonitor penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

“Saya minta semua Pengadilan Agama aktif mengirimkan laporan perkara prodeo dan sidang keliling ini. Masa kita sudah punya sistem sebagus ini tapi tidak dimaksimalkan?” tegas Dirjen. (vic)

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg