PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Waka MA PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Selasa, 24 Januari 2012

Waka MA Hargai Sumbangsih Perguruan Tinggi

 

Yogyakarta | badilag.net

Dalam pidato kuncinya, Waka MA, Yang Mulia Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum memberikan apresiasi kepada Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, Dr.H.Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum, atas terselenggaranya seminar nasional yang bertajuk “Mediasi dan Bantuan Hukum di Peradilan Agama”, di Ruang Prof. Muzakir, Sabtu (21/1).

“Inisiatif FIAI UII patut diberi apresiasi. Seminar ini merupakan wujud peduli perguruan tinggi terhadap program-program prioritas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Ahmad Kamil mengharapkan agar seminar nasional tersebut dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi penting untuk memajukan pelaksanaan mediasi dan bantuan hukum. 

Seminar nasional yang dibuka langsung oleh Rektor UII Yogyakarta, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dihadiri oleh sejumlah hakim PA di Jawa, pengacara, akademisi, KPA dan sejumlah KPTA.


Nara sumber pada seminar ini adalah Hakim Agung, Yang Mulia Dr. H. Habiburrahman, S.H., S.I.P, M.Hum, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Panmud Perdata Agama MARI, Dr.Edi Riyadi,S.H., M.H, dan Dekan Fak. FIAI UII Yogyakarta, .H. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum,. Kemajuan Posbakum

Dalam paparannya, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengutarakan bahwa Posbakum di PA sangat diminati masyarakat. Data terkini yang diperoleh Badilag menunjukkan terdapat 34.647 layanan Posbakum. Badilag hanya menargetkan 11.553 layanan. Ini berarti 300 persen dari target semula.

Dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp. 4.152.000.000,- telah terserap sebesar Rp.4.053.968.138,-. Ini berarti anggaran telah terserap mencapai 98 persen.   

“Ini suatu prestasi yang luar biasa dalam menciptakan citra bahwa PA memperhatikan orang-orang yang tidak mampu. Saya secara pribadi dan atas nama Badilag mengucapkan terima kasih atas kerja keras teman-teman PA dalam mendukung Posbakum ini,” ujarnya.

Wahyu Widiana sempat menyampaikan kekhawatirannya tentang pelaksanaan Posbakum pada tahun 2012. Pasalnya, dalam UU NO. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan layanan ini.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, ternyata masyarakat malah menghadapi kesulitan berarti memperoleh SKTM tersebut. Berbeda dengan UU tersebut, Sema No. 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, tidak mensyaratkan SKTM secara mutlak. Masyarakat dapat saja membuat pernyataan bahwa mereka tidak mampu membayar pengacara apabila mereka tidak dapat menunjukkan SKTM.

“Syarat SKTM pada UU tersebut Ini akan berimplikasi menurunnya layanan Posbakum pada tahun 2013,” jelas Wahyu Widiana.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tidak memiliki kantor di setiap kabupaten. Ini tentunya akan menyulitkan masyarakat.

“Karenanya, memang benar ungkapan Waka MA bahwa perguruan tinggi dapat berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar Posbakum ini dapat berjalan baik. Kita butuh sumbangsih multi-stakeholders,” tegasnya.

Indikator Keberhasil Mediasi

Edi Riyadi menjelaskan bahwa bila suatu perkara perceraian sampai kasasi, maka para pihak akan mendapatkan putusannya setelah 35 bulan sejak ia mengajukannya ke PA. Ini sangat lama sekali.

“Karenanya mediasi memiliki peran penting dalam mempercepat proses penyelesaian perkara,” ungkap Edi Riyadi dalam presentasinya.

Selain itu, ia juga menyebutkan fungsi mediasi dalam memperkecil tunggakan perkara, memberikan keadilan realistik, dan meringankan biaya perkara.

Edi Riyadi menjelaskan bahwa mediasi di PA hanya mencapai 1%. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya 1). mediasi hanya bersifat formalitas, 2). mediator tidak memiliki otoritas sebagai mediator, 3). dalam kasus perceraian, litigasi merupakan jalan terakhir setelah melalui proses perdamaian keluarga dan orang terdekat, dan 4). hukum acara perceraian disamakan dengan hukum acara kebendaan.

Dalam praktek selama ini, bila hakim telah berhasil mendamaikan masalah nafkah anak, hak hadhanah dan harta bersama akan tetapi tidak berhasil mendamaikan masalah perceraiannya, maka ini tidak dapat dikategorikan mediasi yang berhasil.

Edi Riyadi mengkritisi tolak ukur keberhasilan mediasi yang keliru tersebut. Menurutnya, ini akan menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi rendah.

“Saya kira sangat keliru bila keberhasilan mediasi dilihat dari tidak jadinya pasangan suami isteri bercerai. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kenapa keberhasilan menyelesaikan persoalan aksesor perkara tidak dipandang sebagai mediasi yang berhasil?” tegasnya.
Last Updated ( Selasa, 24 Januari 2012 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

M. Tarmizi R, SH.

M. Tarmizi R, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg