

| Waka MA Bid. Non Yudisial raih gelar Doktor |
|
|
|
| Written by rizal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kamis, 11 Maret 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum Waka MA Bid. Non Yudisial raih gelar Doktor Filsafat Hukum dengan predikat CumlaudeYogyakarta | badilag.net
Dengan disertasi yang berjudul “Kebebasan Hakim Dalam Persfektif Filsafat Kebebasan Franz Magnis Suseno; Relevansinya Bagi Pembinaan Hakim Indonesia” Waka MA berhak menyandang gelar Doktor dalam Ilmu Filsafat dan Hukum. Adapun Tim Penguji terdiri dari Prof. Dr. R. Soejadi, SH (Promotor), Prof. Dr. Lasiyo, MA, MM (Co-Promotor), Prof. Dr. Edhi Martono, MSc (Ketua Sidang) dengan anggota penguji masing-masing Prof. Dr. Kaelan, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, Prof. Dr. Djoko Soerjo, MA, Prof. Dr. Syamsulhadi, MA, Dr. Mohammad Hatta, SH, MH, dan Dr. Joko Siswanto. Ujian promosi Doktor Waka MA ini sendiri dibanjiri oleh banyak sekali pengunjung yang datang dari berbagai kota di dalam dan luar Jawa. Bahkan panitia yang telah mempersiapkan halaman depan aula lantai V untuk menampung pengunjung, harus menyediakan tempat di lantai IV untuk mengakomodasi membludaknya peminat yang ingin melihat secara langsung salah satu tokoh panutan di Mahkamah Agung ini dalam mempertahankan raihan akademik tertingginya. Kebebasan hakim seiring kehormatan dan keluruhan martabat hakim Disertasi Ahmad Kamil dibangun atas dasar kegelisahannya melihat beberapa putusan pengadilan yang mendapat hujatan, perlawanan, bahkan tidak sedikit putusan yang tidak dapat dieksekusi. “Apakah karena kebebasan hakim dalam mempertimbangkan putusan tersebut tidak lagi bersumber dari nilai-nilai falsafah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sehingga putusan hakim jauh dari nilai-nilai hukum yang hidup dan rasa keadilan masyarakat,” tanyanya. Asas kebebasan hakim, kata Ahmad Kamil, harus dipahami sebagai kebebasan yang dibangun di atas nilai-nilai keluhuran dan keagungan martabat hakim tersebut. Sebelum para hakim terjebak pada perdebatan aliran-aliran hukum yang berkembang seperti aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum, seharusnya para hakim Indonesia harus memahami secara mendalam terlebih dahulu tentang filsafat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Dengan menggunakan sistem berfikir kefilsafatan Pancasila, putusan para hakim nanti akan mengandung philosofical justice, disamping harus mengandung unsur legal justice, social justice dan moral justice, ungkap Ahmad Kamil dalam kesimpulan Disertasinya. Warga Peradilan Agama harus berbangga dan mencontoh Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, yang juga ikut menghadiri acara promosi Doktor tersebut mengungkapkan kebahagiaan dan kebanggaannya. “Yang Mulia Pak Ahmad Kamil adalah tokoh panutan kita semua. Gelar Doktor yang baru saja beliau raih merupakan kebanggaan kita bersama. Beliau telah memberikan contoh nyata bahwa kita tidak boleh berhenti belajar dan menuntut ilmu untuk peningkatan kualitas kita,” ungkap Dirjen. “Atas nama pibadi dan segenap warga Peradilan Agama, saya mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya gelar Doktor tersebut. Semoga Beliau selalu dilimpahkan nikmat sehat wal afiat sehingga selalu dapat memberikan panutan kepada kita semua,” katanya kepada badilag.net Riwayat Hidup:
Pendidikan
Riwayat Jabatan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
