PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Korupsi PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Jumat, 30 Desember 2011

 

MA: Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Korupsi Tidak Salah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan bebas yang diberikan seorang Hakim tidak ada yang salah. Terutama dalam persidangan Tipikor. Menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, hal tersebut tidaklah salah.

"Putusan bebas, terutama dalam perkara Tipikor secara teknis tidak ada yang salah," ujar Harifin A Tumpa kepada media dalam jumpa pers yang digelar di ruang Wiryono, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011).

Harifin kembali menjelaskan, yang menjadi persoalan dan yang menjadi sorotan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan yakni adanya pengaruh-pengaruh yang membuat hakim tersebut memutus bebas perkara Korupsi.

Namun bisa saja, tambah Harifin A Tumpa, hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak cakap atau bodoh sehingga ceroboh dalam membuat keputusan.

"Oleh karena itu, hakim yang memeriksa suatu perkara tersebut hanya bisa diperiksa melalui proses upaya hukum," jelas Harifin.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

M. Tarmizi R, SH.

M. Tarmizi R, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg