PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Surat Edaran MA Nomor : 4 Tahun 2008 PDF Print E-mail
Written by Anthon (DPhe'z)   
Senin, 23 Juni 2008

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA

JAKARTA - HUMAS. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial tersebut antara lain mengatur tentang Pembayaran Biaya Perkara melalui Bank, dan mengatur juga tentang kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.

 Untuk selengkapnya isi SEMA Nomor : 04 Tahun 2008, dapat diklik di sini . (jup)

Last Updated ( Senin, 23 Juni 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10padli ramli.jpg.jpg