PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Abu Bakar, SH.

Drs.H.Abu Bakar, SH.
Ketua PA Pangkalpinang
Versi Indonesia   English Version

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Standard Operation Procedure

Link Peradilan

 
link MA

link Putusan MA

link Pembaruan MA

link BADILAG
 
 
 
 

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini114
mod_vvisit_counterKemarin132
mod_vvisit_counterMinggu ini588
mod_vvisit_counterBulan ini3583
mod_vvisit_counterTotal53070

Pengunjung Online

We have 2 guests online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Surat Edaran MA Nomor : 4 Tahun 2008 PDF Print E-mail
Written by Anthon (DPhe'z)   
Senin, 23 Juni 2008

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA

JAKARTA - HUMAS. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial tersebut antara lain mengatur tentang Pembayaran Biaya Perkara melalui Bank, dan mengatur juga tentang kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.

 Untuk selengkapnya isi SEMA Nomor : 04 Tahun 2008, dapat diklik di sini . (jup)

Last Updated ( Senin, 23 Juni 2008 )
 
< Prev
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 
 
 

Kontak Admin

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Foto Kegiatan

1.jpg