

| SK KMA Nomor : 069/KMA/SK/V/2009 |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Selasa, 26 Mei 2009 | |
SK KMA Nomor : 069/KMA/SK/V/2009Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam suratnya Nomor : 069/KMA/SK/V/2009 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai NegeriPada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. |
|
| Last Updated ( Selasa, 26 Mei 2009 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
.jpg)