MAHKAMAH AGUNG GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG LANJUTAN Jakarta l mahkamahagung.go.id
Selasa, 23 Februari 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Endratno Rajamai, SH, Hakim Pengadilan Negeri Serui. Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya sidang pembelaan digelar pada Selasa, 16 Februari 2010. Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari : 1. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. I Made Tara, SH Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 3. H. R Imam Haryadi, SH Hakim Agung pada Hakim Agung sebagai Anggota Majelis. 4. M. Tharir Saimima, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim 5. H. Zainal Arifin, SH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 6. Prof Dr. Chatamarrasjid Ais, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim Sekertaris Majelis Kehormatan Hakim Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH ( Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) Hakim terlapor dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim. Majelis Kehormatan menjatuhi hukuman kepada terlapor berupa mutasi dari PN Serui ke PT Palangkaraya selama satu tahun sebagai hakim Yustisial dan menunda kenaikan pangkat serta tunjangan remunerasi 100 persen selama dua tahun. (ifh/ats)
|