

| Sidang Majelis Kehormatan MA Labjutan |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Rabu, 24 Pebruari 2010 | |
MAHKAMAH AGUNG GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG LANJUTAN Selasa, 23 Februari 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Endratno Rajamai, SH, Hakim Pengadilan Negeri Serui. Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya sidang pembelaan digelar pada Selasa, 16 Februari 2010. Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari : 1. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
