

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Seminar Hukum Materiil Peradilan Agama |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Senin, 22 Pebruari 2010 | |
Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan Akan Diseminarkan BesokJakarta | badilag.net Regulasi nikah sirri, poligami, dan kawin kontrak sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Apalagi dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan memuat ketentuan pidana dalam ranah hukum perkawinan. RUU tersebut merupakan salah satu perioritas Badan Legislasi DPR yang akan dibahas tahun ini. Kegiatan ini, menurut Wakil Ketua Panitia Penyelenggara, Hasan Bisri, adalah sebagai bentuk apresiasi atas rencana pengusulan dan pembahasan, serta mendorong pengusulan RUU Hukum Materiil bidang lainnya. ”Pengurus Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) dan Pengelola Majalah Mimbar Hukum dan Peradilan akan menyelenggarakan forum kajian untuk membahas beberapa topik tertentu dalam lingkup Hukum Keluarga yang selama ini masih terdapat berbagai perbedaan pandangan dikalangan para ulama, para teoritis dan praktisi Hukum Islam” ungkapnya.
Narasumber dan materi yang akan disajikan dalam seminar ini adalah: 1. Legislasi Hukum Perkawinan Islam;dengan pembicara : Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH.,MCL (Guru Besar FH UNPAD/Mantan Ketua MA); 2. Perubahan Paradigma Isteri Sebagai Orang Belakang Dalam Keluarga Modern, dengan pembicara : Prof. Dr. Hj. Zaitunah Subhan, MA (Guru Besar UIN Jakarta); 3. Kedudukan Wanita Dalam Sistem Kewarisan Islam, dengan pembicara Drs. H. Taufiq, SH., MH (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI); 4. Hukum Keluarga Kontemporer di Negara-negara Muslim, dengan pembicara Prof. Dr. H. Nazaruddin Umar, MA (Guru Besar UIN Jakarta/Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI); 5. Aspek Hukum Pelanggaran Pidana dalam UU Perkawinan, dengan pembicara Prof. Dr. H. Muchsin, SH ( Hakim Agung ); 6. Peran Maqosid al-Syari’ah Dalam Pembaharuan Hukum Islam, dengan permbicara Prof. H. Yudian S, Ph.D (Dekan Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ). Seminar sehari yang akan berlansung pada hari Jum’at, tanggal 19 Februari 2010, bertempat di Hotel Redtop jalan Pecenongan Jakarta Pusat, yang direncanakan akan dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Harifin. A. Tumpa SH. MH, sekaligus sebagai pembicara kunci (Keynote speaker) dalam seminar ini sedangkan Prof. Dr. Abdul Ghani Abdullah, SH. dan Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH., LLM; akan bertugas sebagai moderator. ”Mudah-mudahan apa yang menjadi maksud dan tujuan Seminar Nasional ini dapat tercapai yaitu menghimpun pemikiran-pemikiran dalam rangka memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan hukum keluarga sebagai sumbangsih penyusunan RUU Hukum Materil Peradilan Agama” harap Hasan Bisri. (Yusrizal) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
