PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

SEMA Nomor 6 Tahun 2008 PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Senin, 22 September 2008

SEMA NOMOR 6 TAHUN 2008

TENTANG LARANGAN MEMINTA DAN MENERIMA BANTUAN / FASILITAS

Jakarta | mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh wilayah Indonesia pada intinya melarang meminta dan atau menerima bantuan fasilitas dalam bentuk apapun dari PEMDA, BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta, atau pihak lain demi menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan. Surat selengkapnya dapat diklik di sini .

Last Updated ( Rabu, 24 September 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

04herman.jpg.jpg