

| SEMA Nomor 6 Tahun 2008 |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Senin, 22 September 2008 | |
SEMA NOMOR 6 TAHUN 2008TENTANG LARANGAN MEMINTA DAN MENERIMA BANTUAN / FASILITAS Jakarta | mahkamahagung.go.id Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh wilayah Indonesia pada intinya melarang meminta dan atau menerima bantuan fasilitas dalam bentuk apapun dari PEMDA, BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta, atau pihak lain demi menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan. Surat selengkapnya dapat diklik di sini . |
|
| Last Updated ( Rabu, 24 September 2008 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
Mohd. Anton Dwi Putra, SH.
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
.jpg)