

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Seleksi Hakim Agung |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | ||
| Jumat, 05 Agustus 2011 | ||
KY Tak Bisa Penuhi Kebutuhan MADPR nanti hanya akan memilih enam calon yang akan ditetapkan sebagai hakim agung. Jakarta l hukumonline Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR atau di bawah 30 calon yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). “Dengan segala upaya, kami hanya bisa menyerahkan 18 calon ke DPR,” kata Ketua KY Prof Eman Suparman dalam konperensi pers, usai diterima pimpinan DPR, Senin (1/8). Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak mau memaksakan sesuai jumlah kebutuhan di Mahkamah Agung (MA), yaitu 10 hakim agung sesuai amanat UU MA. Keputusan delapan belas nama itu diambil setelah KY menggelar seleksi wawancara terbuka (tahap III) untuk 43 calon hakim agung yang melibatkan beberapa pakar yakni Prof B Arief Sidharta, Prof Abdul Mukhtie Fadjar, Prof Ahmad Syafii Maarif, dan Yahya Harahap. Sesuai UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang, sementara saat ini MA hanya memiliki 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung. Delapan belas calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR, kata Eman, orang-orang yang paling layak dari berbagai sisi yang memiliki integritas, moral yang tinggi, dan keilmuan. Menurutnya, pimpinan DPR tidak mempersoalkan berapapun jumlah yang calon yang dikirimkan KY ke DPR. “Pimpinan DPR senapas/sependapat dengan kami, karena prinsipnya integritas, moralitas, dan keilmuan tetap harus diutamakan,” tutur Eman. Ia menambahkan pekerjaan KY selanjutnya tentunya akan menggelar seleksi lagi untuk sisa kebutuhan 4 hakim agung dan kebutuhan kekosongan posisi hakim yang akan memasuki masa pensiun tahun depan . “Namun, kami belum tahu berapa jumlahnya, tetapi nanti MA akan menyampaikannya,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan telah menerima calon hakim agung yang diserahkan oleh KY. Menurut Priyo, calon hakim agung yang diserahkan ini akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) DPR. Selanjutnya akan menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan fit and proper test terhadap delapan belas calon hakim agung ini untuk memilih enam orang untuk menjadi hakim agung. Priyo mengatakan berdasarkan permintaan MA 10 hakim agung, maka teorinya KY harus mengirimkan 10 kali tiga yaitu 30 orang calon. “Cuma tadi KY dengan mantap menyatakan merasa tidak cukup untuk mengirimkan standar persyaratan ketat yang ditentukan, sehingga tidak memungkinkan untuk memilih 30 calon hakim agung,” kata Priyo. Dia juga mengatakan bahwa DPR juga tidak ingin memaksakan untuk memenuhi jumlah calon yang diinginkan oleh MA. “Kalau calon-calon yang ada dipaksakan, pasti nanti juga akan dicoret oleh DPR,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa nantinya DPR akan memilih enam orang calon dari 18 calon atau sepertiga dari jumlah calon yang dikirimkan KY. |
||
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
