PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Seleksi Hakim Agung Harus Lebih Efisien PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Senin, 11 April 2011

SELEKSI HAKIM AGUNG HARUS LEBIH EFISIEN

Jakarta l hukumonline.com

DPR telah mempertimbangkan usulan 2:1 yang tidak tertutup kemungkinan bisa disetujui pemerintah dan DPR.

DUU KY kini memang tengah dibahas di Panitia Kerja DPR yang diketuai Tjatur Sapto Edy. Salah satu poin yang dibahas adalah formulasi jumlah calon hakim yang diusulkan KY kepada DPR.

Menurut Pasal 18 ayat (5) UU No 22 Tahun 2004, KY menetapkan dan mengajukan tiga nama calon  hakim Agung kepada DPR untuk satu lowongan kebutuhan Hakim Agung. Seperti, seleksi calon hakim agung tahun ini, KY harus menyodorkan 30 nama calon hakim agung dan DPR harus memilih 10 hakim agung yang kini dibutuhkan Mahkamah Agung (MA).

Sementara dalam RUU KY di pasal yang sama, aturan itu tetap dipertahankan alias tidak berubah. Padahal dalam berbagai kesempatan, pihak KY sendiri menginginkan adanya perubahan terkait formulasi 3:1 dalam rekrutmen kebutuhan calon hakim agung. Sebab, formulasi itu dinilai memberatkan KY dalam menjaring calon yang berkualitas dan berintegritas.

Karena itu, KY mengusulkan formulasi 3:1 diubah menjadi 2:1, seperti model pemilihan pimpinan KPK atau Komisioner KY. Namun, di sisi lain, aturan itu juga dinilai mengandung problem konstitusional yang bisa menjadi celah untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama bagi calon hakim agung yang tidak lolos di DPR. Sebab, dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, kewenangan DPR sejatinya hanya menyetujui calon hakim agung yang diusulkan KY.

Artinya, antara UU KY dan UUD 1945 terdapat perbedaan mekanisme seleksi calon hakim di DPR. Dalam UU KY –termasuk RUU KY jika disahkan– menganut model pemilihan. Sementara, dalam UUD 1945 menganut model persetujuan seperti mekanisme pemilihan Panglima TNI/Kapolri yang hanya mengusulkan satu nama yang diajukan presiden.

 

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyadari hal itu. Pihaknya, mengaku telah meminta DPR agar formulasi 3:1 disesuaikan dengan bunyi Pasal 24A UUD 1945 yang menganut model persetujuan terkait seleksi calon hakim agung. Namun, nampaknya DPR tetap memilih model persetujuan lewat mekanisme pemilihan satu dari tiga yang diajukan KY.   

“Bahkan saat KY diundang sebagai narasumber dalam rapat Panja DPR dengan Pemerintah, malah muncul usulan 5:1. Akhirnya DPR dan pemerintah sepakat memutuskan memilih 3:1 dalam RUU KY,” kata Syahuri beberapa waktu lalu di Gedung KY. “Kita sudah sampaikan pendapat kita, jadi kita ikut saja karena itu kewenangan mereka untuk membuat undang-undang.”

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) mengusulkan agar kewenangan DPR dipertegas hanya memberi persetujuan, bukan memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurutnya, dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 disebut persetujuan DPR, sehingga seharusnya KY tidak terikat dengan formula 3:1 dalam menyeleksi calon hakim agung.

“Jadi bukan pilih 1 dari 3 calon yang diajukan, tetapi idealnya 1:1,” saran Hasril saat dihubungi hukumonline, Sabtu (9/4).     

Menurutnya, semakin sedikit calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR akan sangat menghemat waktu dan biaya, sehingga efektivitas dalam seleksi di KY dapat tercapai. Hal ini juga untuk mengatasi persoalan minimnya calon hakim agung yang mendaftar.

Sementara itu, Tjatur mengaku topik ini memang menjadi pembahasan pokok dalam Panja RUU KY. Tjatur menyadari bahwa KY merasa keberatan jika formulasi 3:1 tetap dipertahankan. “KY mengusulkan 2:1 karena agar kerja KY lebih fokus, bermakna, dan diharapkan bisa meminimalisir intervensi politik,” kata Tjatur.

Meski pemerintah dan DPR sebelumnya lebih cenderung memilih 3:1. Namun, pihaknya telah mempertimbangkan secara mendalam soal usulan 2:1 yang tidak tertutup kemungkinan bisa disetujui pemerintah dan DPR.

“Kalau usulan 1:1 tidak ada yang mengusulkan, toh buktinya juga belum pernah ada pihak mengajukan judicial review aturan itu. Nanti kita akan membicarakan lagi setelah reses, kita tunggu saja,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg