

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Seleksi Calon Ketua PA, Badilag akan Gelar Fit and Proper Test |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Jumat, 30 September 2011 | |
Seleksi Calon Ketua PA, Badilag akan Gelar Fit and Proper TestJakarta l badilag.net Dalam waktu dekat, Ditjen Badilag akan menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menjaring calon ketua pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. “Fit and proper test ini untuk PA-PA Kelas IA tertentu,” ujar Kasubdit Mutasi Hakim, Sunarto, kemarin (26/9/2011). Yang termasuk dalam kategori PA Kelas IA tertentu adalah seluruh PA di wilayah Jakarta, PA Bandung, PA Semarang, PA Yogyakarta, PA Surabaya, PA Mataram, PA Makassar dan PA Medan. Kebijakan ini mengacu kepada SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK/VII/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawah MA-RI dan SK Ketua MA Nomor 141/KMA/SK/VII/2010 tentang Pembentukan Tim Penguji Fit and Proper Test bagi Calon Pinpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim dan Pimpinan Tinggkat Banding 4 (empat ) Lingkungan Peradilan di Bawah MA-RI. Adapun materi fit and proper test adalah uji kemampuan di bidang teknis hukum serta kemampuan di bidang manajerial dan administrasi. Sunarto menuturkan, mereka yang berhak mengikuti fit and proper test adalah para Wakil Ketua PA/MSy kelas IA. Tetapi jika tidak mencukupi, maka para Ketua PA/MSy Kelas IB pun punya peluang yang sama. “Syaratnya, umur belum 53 tahun,” tandas Sunarto. Sebagaimana diketahui, fit and proper test di lingkungan peradilan agama untuk menyeleksi calon pimpinan pengadilan merupakan hal baru, sejak SK KMA 140/2010 dan SK KMA 141/2010 ditetapkan pada 23 Juli 2010. Di lingkungan peradilan umum, proses seleksi menggunakan fit and proper test telah berjalan. Mereka yang mengikuti fit and proper test diwajibkan menyerahkan putusan yang dirasakan baik berupa satu berkas putusan perkara pidana dan satu berkas putusan perkara perdata. Di samping itu, mereka juga diwajibkan membawa bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. (hermansyah) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
