PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

SE KMA Nomor : 05 Tahun 2008 PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Kamis, 11 September 2008

IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

Jakarta | mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 05 Tahun 2008 yang pada intinya memberi petunjuk bahwa bagi setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung RI di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeriharus mendapatkan ijin Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur dengan mekanisme Permohonan ijin kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Surat selengkapnya dapat di klik disini.


 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg