PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Abu Bakar, SH.

Drs.H.Abu Bakar, SH.
Ketua PA Pangkalpinang
Versi Indonesia   English Version

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


link MA

link Putusan MA

link Pembaruan MA

link BADILAG

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini16
mod_vvisit_counterKemarin109
mod_vvisit_counterMinggu ini434
mod_vvisit_counterBulan ini1111
mod_vvisit_counterTotal36983

Pengunjung Online

We have 4 guests online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

SE KMA Nomor : 05 Tahun 2008 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Kamis, 11 September 2008

IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

Jakarta | mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 05 Tahun 2008 yang pada intinya memberi petunjuk bahwa bagi setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung RI di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeriharus mendapatkan ijin Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur dengan mekanisme Permohonan ijin kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Surat selengkapnya dapat di klik disini.


 
< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Kontak Admin

 

Mohd. Anton Dwi Putra, SH.

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Foto Kegiatan

2.jpg