

| SE KMA Nomor : 05 Tahun 2008 |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Kamis, 11 September 2008 | |
IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERIJakarta | mahkamahagung.go.id Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 05 Tahun 2008 yang pada intinya memberi petunjuk bahwa bagi setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung RI di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeriharus mendapatkan ijin Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur dengan mekanisme Permohonan ijin kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Surat selengkapnya dapat di klik disini. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
