

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Rapat Koordinasi Badilag-Pansek PTA |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Rabu, 23 Juni 2010 | |
Badilag dan Pansek PTA Bahas Pedoman Bantuan HukumDirjen Badilag Wahyu Widiana (kedua dari kiri) memimpin rapat, didampingi Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Zuffran Sabrie, dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sayed Usman. Jakarta l badilag.net "Sebenarnya ini sudah menjadi tren dunia. Presiden sendiri melalui Inpres, menginstruksikan kepada jajarannya agar melaksanakan program justice for all. Dalam pelaksanaannya, dikoordinasikan dengan kita," Wahyu menuturkan. Pada tahun anggaran 2011 nanti, Mahkamah Agung--termasuk Badilag--mendapat kenaikan anggaran untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan akses terhadap keadilan. Di lingkungan peradilan agama, program acces to justice itu diimplementasikan dengan cara memperbanyak sidang keliling, mempermudah perkara prodeo, dan mendirikan pos bantuan hukum di pengadilan tingkat pertama. Suasana rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan Pansek PTA se-Indonesia. Sejatinya, sidang keliling dan perkara prodeo bukan 'barang' baru di peradilan agama. Keduanya telah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, berdasarkan evaluasi Badilag, pelaksanaan sidang keliling dan perkara prodeo masih kurang maksimal. Salah satu penyebabnya ialah belum adanya pedoman yang baku, baik yang berkaitan dengan teknis yustisial maupun penggunaan anggaran. Sementara itu, pos bantuan hukum merupakan hal yang benar-benar baru di peradilan agama. Posbakum diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Peradilan Agama. Dengan disusunnya pedoman pemberian bantuan hukum ini, Dirjen Badilag berharap kelak pelayanan publik terhadap masyarakat pencari keadilan semakin baik. “Kalau pelaksanaannya tidak baik, kita akan malu. Terutama saya yang menggebu-gebu,” tandasnya. Ingin lebih cepat Pansek PTA Pontianak, Baharuddin Yusuf, ingin agar penyusunan pedoman ini tidak berlarut-larut. “Kami minta agar segera ada standar baku mengenai sidang keliling dan perkara prodeo. Selama ini berubah-ubah, sehingga membingungkan pihak PA,” tuturnya. Hal senada disampaikan Pansek PTA Banten, Siti Maryam. Dia mengaku bahagia, meski pedoman bantuan hukum ini akan membuatnya mendapat tambahan beban kerja. “Soal bantuan hukum, memang (awalnya) itu bukan pekerjaan kita. Tapi kalau jadi pekerjaan kita, tidak apa-apa,” kata Maryam. (hermansyah) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
