PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Publikasi Putusan, PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Kamis, 08 Desember 2011

Publikasi Putusan, Siapa Paling Dominan?

Jakarta l Badilag.net

Surat elektronik itu datang Selasa (6/12/2011) siang. Terdiri dari empat halaman, salah satu isi e-mail itu ialah mengenai hasil pemantauan terhadap jumlah putusan yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pengirim surat, Rachmadi Suhamka, SH, menyebutkan bahwa hingga 25 November 2011, putusan yang diunggah PTA Surabaya dan 37 PA di bawahnya berjumlah 35.420.

Terang saja, data yang disampaikan Panitera/Sekretaris PTA Surabaya itu cukup mengagetkan, mengingat secara keseluruhan, putusan dari lingkungan peradilan agama yang sudah terunggah di Direktori Putusan berjumlah sekitar 74 ribu.

“Jadi, hampir separuh putusan yang di-upload di Direktori Putusan berasal dari wilayah Jawa Timur,” ujar Rachmadi Suhamka, melalui gagang telepon.

Ya, sebagaimana beberapa bulan lalu, satker-satker di wilayah Jawa Timur memang masih mendominasi publikasi putusan. Hanya satker-satker di wilayah Jawa Barat yang agak mampu mengimbangi.

Mari perhatikan lima besar pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama yang paling banyak mempublikasikan putusan di Direktori Putusan. Peringkat satu diduduki PTA Surabaya (1599 putusan), lalu disusul PTA Bandung (735), PTA Samarinda (181), PTA Semarang (174) dan PTA Banjarmasin (153).

LIMA BESAR PTA PENGGUGAH PUTUSAN TERBANYAK

o

Nama PTA


Putusan terpublikasi

1.

Surabaya


1599

2.

Bandung

735

3.

Samarinda

181

4.

Semarang

174

5.

Banjarmasin

153

Bagaimana dengan pengadilan tingkat pertama? Lagi-lagi, PA-PA di wilayah Jawa Timur masih mendominasi. Dari 10 besar PA pengunggah putusan terbanyak, tujuh PA berasal dari Jawa Timur dan tiga PA berasal dari Jawa Barat. PA Tulungagung berada di ranking satu dengan 5206 putusan.

 Sepuluh Besar PA Pengunggah Putusan Terbanyak

No

Nama PA


Putusan terpublikasi

1.

Tulungagung

5206

2.

Bondowoso

2775

3.

Kab Malang

2585

4.

Bojonegoro

2475

5.

Bandung

2439

6.

Lamongan

2302

7.

Blitar

2162

8.

Sumedang

2129

9.

Kuningan

1960

10.

Pasuruan

1888

Ketika ditanya resepnya mengenai pencapaian ini, Rachmadi Suhamka mengatakan bahwa ia selalu mengingatkan pimpinan PA di wilayahnya mengenai pentingnya mempublikasikan putusan, baik dalam pertemuan resmi maupun tidak resmi. Bahkan seringkali selepas shalat Shubuh ia menelpon mereka hanya sekadar untuk membahas publikasi putusan.

“Saya selalu bilang, ini bukan perintah Pansek PTA Surabaya, tapi perintah Undang-Undang,” ungkapnya.

Tujuan ganda

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA RI, Asep Nursobah, menyatakan bahwa publikasi putusan di Direktori Putusan memiliki tujuan ganda. Selain demi transparansi publik, juga untuk mendukung terlaksananya SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelangkapan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali.

“Prasyarat untuk menggunakan fitur komunikasi data, adalah kemampuan mengupload putusan ke Direktori Putusan,” ujar Asep Nursobah.

Menurutnya, indikator keberhasilan penggunaan fitur komunikasi data adalah prosentase pengadilan mengupload putusan ke Direktori Putusan.

“Semakin tinggi prosentasenya, maka semakin besar pengadilan untuk bisa mengirim dokumen elektronik menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan,” tandasnya.

Last Updated ( Kamis, 08 Desember 2011 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg