PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

PTA Kep. Bangka Belitung di Bangka Pos Web PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Rabu, 05 Agustus 2009

 DI BANGKA BELITUNG 772 PASUTRI NEKAD BERCERAI

Pangkalpinang | http://www.beta.bangkapos.com

Angka perceraian di Bangka Belitung sangat tinggi. Selama Januari hingga Juni 2009 saja sudah tercatat 772 kasus, dengan faktor dominan masalah ekonomi. Kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Tanjungpandan di Belitung paling banyak mencapai 308 perkara, disusul PA Sungailiat 287 kasus, dan PA Pangkalpinang 117 perkara.

Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Babel Nashrudin mengungkapkan, pada tahun 2008, angka perceraian menembus angka 1.371 kasus terdiri dari 560 perkara di PA Tanjungpandan, 538 perkara diajukan ke PA Sungailiat, dan 273 kasus ditangani PA Pangkalpinang. Perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia muda. Mayoritas kasus perceraian baik talak maupun gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Pangkalpinang, Sungailiat dan Tanjungpandan sudah putus.

Selain faktor utama ekonomi keluarga yang kurang mendukung, perceraian dipicu banyak faktor antara lain poligami yang tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, selingkuh, kawin paksa, tidak ada tanggung jawab, kawin di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga, karena dihukum, cacat biologis, politis, gangguan pihak ketiga dan tidak ada keharmonisan.

"Ratarata perceraian dilatarbelakangi permasalahan ekonomi keluarga. Namun ada juga yang karena kurang tanggung jawab dan ada beberapa karena selingkuh, tapi jumlahnya kecil," kata panitera PA Pangkalpinang, Suratmin ditemui Bangka Pos Group di kantornya, Selasa (4/8).

Talak cerai untuk semester awal tahun 2009 yang masuk ke PA sebanyak 50 kasus. Namun gugat cerai hampir 3 kali lipat dari angka talak cerai yakni sebanyak 119 gugatan. 112 pasangan suamiistri (pasutri) di Pangkalpinang sudah resmi bercerai. Sedangkan angka kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang melibatkan non muslim sangat kecil. Dari awal Januari 2009 hingga Juli hanya tercatat 6 kasus. "Karena kultur masyarakat yang masih agamis dan masih terbilang suatu hal yang tabu angka perceraian sangat minim," katanya.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Babel, tercatat hanya tiga kasus yakni dua kasus cerai gugat dari PA Pangkalpinang, dan satu kasus cerai talak dari PA Sungailiat. Panitera Sekretaris PTA Babel Jakin Karim mengungkapkan, dari laporan PA Pangkalpinang, Sungailiat dan Tanjungpandan bahwa kasus perceraian cukup tinggi.

"Baru tiga kasus cerai ini di tingkat banding, mungkin karena hasil putusan di tingkat pertama sudah merasa puas. Bisa juga karena kesadaran masyarakat belum faham bila tidak puas itu hanya disimpan saja. Padahal hakhak bagi masyarakat untuk mencari keadilan itu sepuaspuasnya, dan pengadilan akan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

KDRT

Perceraian juga bisa dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di Polresta Pangkalpinang, ada 12 kasus KDRT masuk sepanjang JanuariJuni 2009. Mayoritas kasus ini diselesaikan secara damai, sedangkan dua perkara telah diputuskan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.h)"Sering kali pelapor yang sudah melaporkan menjadi korban KDRT mencabut laporannya. Sedangkan penyebab yang seringkali terjadi karena emosi sesaat dalam menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga mereka," kata Kasat Reskrim AKP Eko Novan seizin Kapolresta Pangkalpinang AKBP Yusuf Suprapto, Selasa (3/8).

Menurut kasat, seringkali yang melaporkan kejadian tersebut pihak istri, namun belakangan karena ketergantungan ekonomi kepada suami akhirnya sang istri mencabut laporannya. "Tapi ada juga yang saling melapor, karena masingmasing merasa mengaku menjadi korban," imbuhnya.

Eko Novan mengungkapkan permasalahan dalam rumah tangga sering diselesaikan dengan cara-cara yang emosi sehingga pada akhirnya pasangan melakukan pemukulan kepada pasangan lainnya. UndangUndang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT bab III pasal 5 menyatakan siapapun dilarang melakukan KDRT di dalam lingkungan rumah tangga dengan cara fisik, psikis seksual atau penelantaran rumah tangga.

"Sesuai dengan delik aduan kita tidak bisa memaksakan untuk meneruskan perkara tersebut lebih lanjut," tukasnya seraya menambahkan kasus KDRT lebih sering ke tindak pidana ringan.

Cerai Bukan Solusi

Ketua BKPRMI Babel yang juga ulama di Pangkalpinang, Hasan Rumata menegaskan talak atau cerai boleh namun dibenci oleh Allah SWT. Artinya, cerai tidak disukai Allah, apalagi untuk sebab atau alasan yang tidak mendasar.

"Misalnya bermula dari cekcok mulut karena urusan ringan berlanjut ke perceraian. Untuk sebab berat pun perceraian bukan satusatunya solusi. Karena sebuah pernikahan itu di atas rahmat Allah SWT, jadi jangan disiasiakan," kata Hasan ditemui di kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (4/8).

Untuk masalah berat yang mengakibatkan perceraian, dalam Islam ada pembagiannya. Hasan mencontohkan, suami atau istri menyeleweng, termasuk masalah berat. Bila salah seorang di antaranya tidak rela atas perselingkuhan itu, dia bisa menggugat cerai. Namun, bila yang berselingkuh meminta maaf dan ada pemberian maaf, keduanya dapat bersama lagi membangun rumah tangga. "Misal suami berselingkuh, istri gugat cerai. Terus suami minta maaf dan berjanji bertobat serta istri menerima, itu bisa mereka kembali bersama," jelasnya.

Untuk itu, Hasan menghimbau pasangan suami istri dapat menjaga diri. Untuk suami, jangan menyianyiakan istri dengan memberikan nafkah lahir dan batin dengan baik. Hasan memaparkan sesuai ajaran Islam, kewajiban suami antara lain memberikan nafkah lahir batin dan menjadi pemimpin dalam keluarga. Sedangkan istri diwajibkan menjaga anak dan suami, menjaga kehormatan diri saat suami tidak berada di rumah dan menjadi ibu rumah tangga yang baik. "Kepada pasangan muda, sebaiknya menerima apa adanya pasangan. Rumah tangga adalah sebuah benteng untuk memulai kehidupan dan kehormatan keluarga," saran Hasan.

Agar sebuah keluarga berjalan baik, jauhi perbuatan zina. Hasan menceritakan pada zaman Rasulullah ada orang yang melapor istrinya tidak marah saat disenggol laki-laki lain. "Kata Rasulullah ceraikan. Berangkat dari cerita itu, artinya untuk istri harus bisa menjaga diri, jangan berbocengan motor dengan sembarangan orang yang bukan muhrim. Begitu juga para suami untukh)menahan diri agar tidak terjerumus ke perbuatan yang dilarang agama," tukasnya.

Mengenai poligami, lanjut Hasan, berpatokan dari Alquran. Allah SWT mengatur lakilaki boleh beristri lebih dari satu asal berlaku adil. "Poligami tidak dilarang tapi tidak berlaku untuk semua orang. Harus memiliki kemampuan untuk berlaku adil baik ekonomi, nafkah lahir batin. Kalau tidak memenuhi unsur itu, ya tidak boleh," tandasnya.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg