PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Peresmian Operasional PA Kota Banjar PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Selasa, 22 November 2011

Dirjen Badilag Tepis Stigma Negatif Terhadap PA


Wali Kota Banjar menyingkap tirai pertanda dibukanya pelayanan PA Kota Banjar. Ia didampingi Ketua PA Kota Banjar, Dirjen Badilag dan Wakil Ketua PTA Bandung.

Kota Banjar l Badilag.net

Berkumpulnya anasir eksekutif, legislatif dan yudikatif plus tokoh-tokoh agama dan masyarakat merupakan momen langka.

Momen itu hadir Senin pagi (21/11/2011), di Aula Pemerintah Kota Banjar Jawa Barat, dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar serta peresmian operasional PA tersebut.

Selaku orang nomor satu di Ditjen Badilag, Wahyu Widiana memanfaatkan momen itu untuk menepis kesalahpamahan mengenai PA.

“Ada sebuah lelucon, bahwa PA hanyalah tempat bercerai. Ada yang mengatakan, begitu ada PA, maka perceraian di sebuah daerah akan semakin banyak. Bahkan ada yang bilang, hakim PA akan diberi insentif kalau yang bersangkutan banyak memutuskan perkara cerai. Itu tidak benar!” ujarnya.

Ia mengakui, 90 persen perkara yang masuk dan diputus PA adalah perkara perkawinan, khususnya cerai. Beberapa tahun belakangan bahkan terdapat tak kurang dari 320 ribu pasangan yang bercerai di PA. Tetapi itu tidak berarti aparat PA menghendaki perkara cerai terus bertambah banyak.

“Justru itu jadi keprihatinan kita. Kami sangat senang bila ada keluarga bahagia, sakinah mawaddah warahmah,” tandasnya.

Mantan staf khusus Menteri Agama ini menegaskan bahwa hakim dan pegawai PA tidak digaji berdasarkan banyaknya perkara. “Ada atau tidak ada perkara, kami tetap digaji. Ini mirip dokter spesialis. Walaupun pasien sedikit, tetap mendapat gaji.”

Karena itu, kalau bisa, walaupun PA sudah ada, jangan dipakai. Jika ada permasalahan yang berhubungan dengan rumah tangga, wakaf, waris, dan sebagainya, lebih baik diselesaikan dulu secara musyawarah dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat. “Jangan dibawa dulu ke PA,” tandasnya.

Meski demikian, Dirjen Badilag juga mengingatkan, jika suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara musyawarah atau memerlukan dokumen-dokumen administratif, maka jalan terbaik adalah dibawa ke pengadilan.

“Itu demi kepastian hukum,” ujarnya. Berdasarkan pengalaman dan hasil penelitian, ketiadaan dokumen yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian biasanya merugikan pihak istri dan anak.

“Perdamaian itu penting, tapi kepastian hukum lebih penting,” ia menegaskan.

Menjelajahi gedung yang berkuran mini.

Hal lain yang masih sering disalahpahami masyarakat adalah kedudukan peradilan agama. Dirjen Badilag sekali lagi ingin meluruskan salah persepsi mengenai hal itu.

Sebagaimana peradilan umum, peradilan tata usaha Negara dan peradilan militer, sesungguhnya peradilan agama adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di bawah MA. Berada satu atap di bawah MA, kedudukan empat lingkungan peradilan tersebut sejajar.

“Sebagai lembaga yudikatif, PA tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Karena itu kami mohon dukungan agar kekuasaan kehakiman ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Dirjen.

Dirjen Badilag juga mengucapkan terima kasihnya kepada Pemerintah dan DPRD Kota Banjar atas kerjasama selama ini dalam menyiapkan berdirinya PA Kota Banjar.

Menurutnya, lembaga yudikatif memang berbeda dengan eksekutif dan legislatif, tetapi pada dasarnya sama-sama melayani masyarakat. Karena itu kerjasama ketiga lembaga ini merupakan sebuah keniscayaan.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Dirjen mengatakan, “Atas nama pimpinan MA RI kami menyampaikan selamat kepada Ketua PA Kota Banjar yang pertama. Saya berharap Saudara dapat bekerja sebaik-baiknya dan dapat berkoordinasi dengan Pemkot, DPRD dan tokoh-tokoh masyarakat agar peradilan dapat berjalan sebaik-baiknya.”

Siapkan tanah 1,5 Ha

PA Kota Banjar merupakan satu di antara 16 pengadilan di lingkungan peradilan agama yang belum lama ini diresmikan operasionalnya oleh Ketua MA Harifin A Tumpa di Labuan Bajo.

Sudah ada SIADPA, meski fasilitas masih serba terbatas.

Kota Banjar terdiri dari empat kecamatan yang meliputi 8 kelurahan dan 17 desa. Pada tahun 2010, jumlah penduduk kota ini berjumlah 185.043 jiwa.

Sebelumnya, Kota Banjar termasuk dalam yurisdiksi PA Ciamis. Jumlah perkara yang berasal dari kota ini diperkirakan sekitar 50-80 perkara per bulan. Pada tahun anggaran 2011, dua kali dalam sebulan, PA Ciamis menyelenggarakan sidang keliling di daerah yang berjarak 40 Km dari Kota Ciamis ini.

Bangunan berlantai dua yang biasanya dipakai untuk sidang keliling itulah yang kini dipakai untuk gedung sementara PA Kota Banjar. Gedung itu terletak di jalan Dr. Husen Kartasasmita dan berada di atas tanah seluas 15.000 m2 yang dihibahkan oleh Pemkot Banjar.

Wali Kota Banjar Dr. dr. H. Herman Sutrisno, MM, mengungkapkan bahwa penyediaan tanah itu merupakan bukti bukti responsif masyarakat Kota Banjar atas kehadiran PA di kota ini. Menurutnya, kehadiran PA Kota Banjar sangat penting buat masyarakat.

“Ini berarti masyarakat Kota Banjar semakin dimudahkan dan didekatkan dalam pelayanan publik di bidang hukum dan peradilan, khususnya dalam lingkup kewenangan peradilan agama,” ujarnya, sembari mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MA RI.

Tujuh hakim

Sebagaimana pengadilan-pengadilan lain yang baru diresmikan operasionalnya, PA Kota Banjar merupakan pengadilan kelas II.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua PA Kota Banjar oleh Wakil Ketua PTA Bandung.

Drs. H. Haeruman, SH menjadi orang pertama yang menjadi Ketua PA Kota Banjar. Mantan Wakil Ketua PA Bekasi ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua PTA Bandung Drs. H. Hasan Bisri, SH, M.Hum.

Secara keseluruhan, pada tahap-tahap awal ini PA Kota Banjar diperkuat oleh tujuh hakim—termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Sejumlah jabatan, baik struktural maupun fungsional, masih belum terisi sehingga ada beberapa pegawai yang menduduki beberapa posisi sekaligus.

Direncanakan, setelah seluruh hakim dan pegawai dilantik, PA Kota Banjar akan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan pada pekan ini.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg