PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Peresmian Gedung PA Sumber dan PA Tasikmalaya PDF Print E-mail
Written by oval   
Senin, 13 Pebruari 2012

Gedung Baru, Sistem Pelayanan Baru


Gedung baru PA Sumber

Tasikmalaya l Badilag.net

“Gedung ini ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang nota bene merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, gedung ini harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, khususnya rakyat pencari keadilan."

Itulah inti sambutan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika meresmikan operasional gedung PA Sumber dan gedung PA Kabupaten Tasikmalaya, secara berturut-turut pada hari Kamis dan Jumat (9-10/2/2012) di lokasi masing-masing.

Peresmian operasional dua gedung yang hampir persis sama ini dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Bandung, beberapa hakim tinggi, pimpinan daerah masing-masing, unsur instansi daerah, Ketua PA se Jawa Barat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya.

Peresmian operasional ini sebagai kelanjutan dari peresmian secara simbolis 16 PA dan 9 PN se Indonesia yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. Harifin A Rumpa, SH, MH, pada tanggal 11 Januari 2012 di lokasi gedung PN Jakarta Barat. Peresmian operasional ini juga dimaksudkan sebagai media pengenalan gedung dan profil PA kepada instansi dan masyarakat di daerah masing-masing.

 


Gedung baru PA Tasikmalaya
“One Stop Service” dan “Wilayah Steril”

Kepada Badilag.net, Dirjen Wahyu Widiana menyatakan rasa puasnya setelah melakukan peninjauan secara detail di kedua gedung baru PA tersebut. “Tata ruang dua gedung PA ini sama dan ini merupakan sistem tata ruang terakhir dalam perkembangannya,” kata Dirjen.

Lebih lanjut Dirjen menjelaskan, di kedua gedung PA ini, tata ruangnya sudah mendukung sepenuhnya sistem pelayanan satu tempat, atau sering disebut dengan “One Stop Service”. Di dua gedung PA ini, juga sudah diatur pintu masuk aparat berbeda dengan pintu masuk para pencari keadilan.

Pihak yang berperkara masuk ke ruang pelayanan dan ruang sidang melalui pintu samping dan belakang. Sementara para hakim dan aparat lainnya masuk melalui pintu depan. Bagian depan gedung di lantai 1 dan seluruh ruangan di lanta 2 steril dari para pencari keadilan. Bagian gedung itu hanya boleh diakses oleh aparat. Semua fasilitas untuk para pencari keadilan disediakan di ruang pelayanan lantai 1.

Informasi lain tentang Tata Ruang Pengadilan dan Filsafatnya, silakan KLIK di sini.

“Tata ruang seperti ini dimaksudkan untuk membatasi komunikasi dan interaksi antara aparat pengadilan dan pencari keadilan”, jelas Dirjen.

“Komunikasi dan interaksi yang tidak proporsional antara pencari keadilan dan aparat harus dihindari. Ini untuk menjaga jangan sampai ada “deal-deal” yang tidak kita harapkan”, tambahnya.

Sebetulnya, lanjut Dirjen, komunikasi dan interaksi yang tidak proporsional itu dilarang di mana saja dan kapan saja, tidak hanya di dalam gedung pengadilan dan tidak hanya dalam jam-jam kerja saja.

“Oleh karena itu, hakim dan aparat lainnya tidak dibenarkan memberikan alamat rumah, nomor tilpon atau e-mail pribadi, kepada para pihak pencari keadilan”, tegas Dirjen.”Cukup alamat, nomor tilpon dan e-mail kantor saja”, tambahnya lagi.

Kepada seluruh jajaran peradilan agama, Dirjen mengharapkan agar ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Kode Etik/Pedoman Perilaku Hakim serta Kode Etik PNS haruslah dijadikan pegangan dan dilaksanakan.

Tata ruang pengadilan, sebaik apapun, tidak menjamin berjalannya proses peradilan yang baik dan bersih, tanpa adanya komitmen aparat dalam melaksanakan disiplin dan ketentuan yang berlaku.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg