PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Peresmian 16 Pengadilan Agama Baru PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Kamis, 17 November 2011

Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Kini Menjadi 359 Satker

Pemukulan gong oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH., sebagai tanda telah resminya operasional 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan 6 Pengadilan Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Labuanbajo | badilag.net (16/11/11)

Dengan diresmikannya enam belas Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH. Rabu pagi (16/11), maka Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah yang semula berjumlah 343, kini bertambah menjadi 359 satker.

Keenambelas Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tersebut yaitu Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Amurang dan Pengadilan Agama Marissa.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Abdul Kadir Mappong, Tuada Pembinaan, Tuada Pengawasan, Tuada Uldilag, beberapa Hakim Agung, beberapa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Wakil Gubernur NTT, Bupati beserta unsur Muspida Kabupaten Manggarai Barat, diresmikan pula Pengadilan Agama Parigi, Andoola, Pasar Wajo, Kota Padang Sidempuan, Mentok, Lebong, Batulicin, Taliwang, Nunukan, Asro dan Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Tidak hanya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, dalam peresmian yang dilangsungkan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat tersebut, diresmikan pula lima Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Pasang Kayu, Kasongan, Oelamasi, Andoolo, Pasar Wajo dan Pengadilan Negeri Pagar Alam.

Peresmian operasional 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan 6 Pengadilan Negeri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011.

Seperti yang disampaikai dua hari sebelumnya saat disambut Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH. dalam sambutannya mengemukakan bahwa peresmian operasional pengadilan tersebut dimaksudkan agar lebih mendekatkan masyarakat pencari keadilan terhadap lembaga yang akan menangani persoalannya.

“Kalau disini sudah ada polres, kodim, kejaksaan, maka tentu dengan adanya pengadilan ini makin lengkaplah masyarakat untuk memperoleh pelayanan keadilan” ungkapnya.

Tentu saja, masih menurutnya, bahwa dibentuknya pengadilan bukan dimaksudkan agar semua orang berperkara, akan tetapi untuk memudahkan apabila terjadi sengketa diantara mereka. Pengadilan tidak mencari-cari perkara, tetapi tidak boleh menolak jika ada perkara yang masuk ke pengadilan.

Bahkan, menurutnya, dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu, pengadilan sangat mendorong diselesaikan dengan cara mediasi. Pengadilan sangat mendukung bagaimana suatu perkara dapat diselesaikan secara damai.

Beliau berharap agar semakin meningkat peranan tokoh masyarakat maupun tokoh adat dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg