

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Penyusunan Rumusan Sarana Kerja Peradilan Agama |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Selasa, 03 November 2009 | |
DRS. H. ANDI SYAMSU ALAM, SH. MH. :MASYARAKAT MODERN HARUS DILAYANI DENGAN SARANA KERJA YANG MODERNBandung | badilag.net (31/10) Salah satu yang menjadi dasar pemikiran dan sangat membantu dalam penetapan sarana kerja pengadilan adalah tuntutan masyarakat yang lebih maju dan modern dalam berbagai bidang, sehingga perlu diimbangi dengan sarana kerja peradilan yang modern. Modernisasi peradilan itu sendiri telah menjadi tema utama pada rakernas MA RI dua tahun silam di Jakarta dan dicanangkan sebagai program pengembangan MA RI. Hal tersebut disampaikan Tuada Uldilag MARI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH., M.H., saat memberikan arahannya dalam kegiatan Penyempurnaan Rumusan Standarisasi Sarana Kerja Peradilan Agama di Bandung, (29/10).
Dari hasil kunjungannya ke beberapa Negara, Tuada mencontohkan, di Mahkamah Syar’iyah Sarawak, publik pencari keadilan dilayani dengan sarana yang sangat modern dan serba elektronik. Begitupun Pengadilan di California, walaupun pencari keadilan sangat padat, tapi mampu teratasi dengan peralatan modern, dan sesudah diregistrasi perkaranya langsung ke lembaga mediasi yang terletak di bagian belakang Pengadilan. Terkait sarana persidangan, lanjut Tuada, Pengadilan di Sidney bersidang tanpa kertas, serba elektronik dan persidangan dilengkapi dengan alat rekam yang disewa dari perusahaan. Memang, kondisi tersebut beberapa langkah lebih maju dibanding dengan kondisi sarana kerja peradilan di Indonesia. Namun upaya-upaya menuju kearah tersebut, tengah menjadi perhatian Mahkamah Agung khususnya lingkungan peradilan agama. Diakui, hingga saat ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Badan Urusan Administrasi MA RI, Subagio, SH., M.M., standarisasi sarana kerja peradilan belum ada yang menangani, sehingga tidaklah aneh apabila begitu banyak ditemukan sarana kerja maupun sarana persidangan dengan bentuk, ukuran maupun material yang berbeda-beda. Untuk itu, KaBUA menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan oleh Ditjen Badilag dalam rangka perumusan dan penyempurnaan yang terkait dengan sarana prasarana peradilan. Kebutuhan akan standar sarana kerja terutama untuk BUA, tambah Subagio, karena akan menyangkut masalah pembiayaan. “Istilahnya gayung bersambut, secara fisik (gedung.red) kami telah berupaya untuk mempercepat, dan dari Ditjen Badilag sudah menyambut isinya, materinya termasuk substansinya” papar Subagio. KaBUA juga mengharapkan, disamping sarana fisik, akan lebih baik apabila ada penyeragaman atau standar dalam tata tertib persidangan, misalnya kata-kata yang harus diucapkan seorang hakim pada saat memimpin sidang. Sekretaris MA RI, H.M. Rum Nessa menambahkan yang paling pokok dari hasil rumusan tersebut adalah bagaimana memanfaatkan dan merealisasikannya. Hal lain yang menjadi perhatiannya yaitu pentingnya management asset, pengelolaan terhadap aset yang telah dimiliki oleh masing-masing pengadilan. “Sebagaimana bagusnya aset yang kita bicarakan malam ini, kalau administrasinya, pencatatannya, pelaksana atau SDM-nya tidak bagus, tidak ada manfaatnya” tegasnya. Menanggapi hasil rumusan tim perumus yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera Sekretaris, Panmud dari PTA Banten, PTA Jakarta dan PTA Bandung, serta Eselon II, III, dan IV Ditjen Badilag, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana sangat berharap supaya hasil rumusan tersebut segera ditinjaklanjuti. Hasil rumusan diperhalus, disempurnakan dan dikonsulasikan kepada Tuada Uldilag, Sekretaris, maupun Ketua Badan Urusan Administrasi, sehingga diharapkan dapat mempercepat keluarnya payung hukum yang mengatur hal tersebut. Pengamanan Persidangan Pengamanan persidangan mendapat perhatian penting. Pengalaman di Pengadilan Agama Sidoarjo beberapa tahun lalu menjadi guru bagi lingkungan peradilan agama. Dahulu tidak pernah terpetik kejadian seperti itu terjadi dalam persidangan di pengadilan agama, tetapi nyatanya terjadi juga. Entah itu keteledoran manusia, sarana prasarana yang kurang menunjang sisi keamanan, atau hal-hal lain. Yang penting, kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi di persidangan Pengadilan Agama.
Berguru dari kejadian tersebut, ungkap KABUA, untuk memperketat pengamanan di pengadilan khususnya pengamanan dalam persidangan, harus diimbangi dengan prototype gedung pengadilan. “Hampir 46% Pengadilan Agama gedungnya sudah baru, pembangunan fisiknya sudah pendekatan security, dan Insya Allah di tahun 2013 seluruhnya sudah mendapat gedung baru” tegasnya. KaBUA menambahkan, sebelum masuk ruang sidang para pihak ataupun siapa saja yang akan mengikuti persidangan harus melalui metal detector dan scanner seperti yang sering digunakan di bandar udara atau mungkin penempatan Satuan Pengamanan (Satpam) di setiap pintu ruang sidang. Beberapa anggota tim perumus mengusulkan, untuk mendukung pengamanan di persidangan diperlukan CCTV, penitipan barang yang akan mengikuti persidangan, dan sarana sidang (kursi pihak, papan nama hakim dll.red) yang paten, tidak mudah diangkat, sehingga tidak bisa digunakan tindakan kekerasan oleh para pihak atau yang lainnya. (h2) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
