PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah PDF Print E-mail
Written by DPhe'z   
Selasa, 08 April 2008

PENYELESAIAN SENGKETA

EKONOMI SYARIAH

SEBUAH KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA

Oleh


PROF.DR. H. ABDUL MANAN, SH., S.IP., M.Hum.
(Hakim Agung Mahkamah Agung RI)
I. PENDAHULUAN

Lahirnya  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama  telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah. Disamping itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga telah memberikan nuansa baru pada lembaga Peradilan Agama, sebab pengaturan wakaf dengan undang-undang ini tidak hanya menyangkut tanah milik, tetapi juga mengatur tentang wakaf produktif yang juga menjadi kewenangan lembaga Peradilan Agama untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam pelaksanaannya.

ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DI SINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS (badilag.net)

Last Updated ( Senin, 03 Agustus 2009 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg