PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Abu Bakar, SH.

Drs.H.Abu Bakar, SH.
Ketua PA Pangkalpinang
Versi Indonesia   English Version

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Standard Operation Procedure

Link Peradilan

 
link MA

link Putusan MA

link Pembaruan MA

link BADILAG
 
 
 
 

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini148
mod_vvisit_counterKemarin132
mod_vvisit_counterMinggu ini622
mod_vvisit_counterBulan ini3617
mod_vvisit_counterTotal53105

Pengunjung Online

We have 6 guests online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah PDF Print E-mail
Written by DPhe'z   
Selasa, 08 April 2008

PENYELESAIAN SENGKETA

EKONOMI SYARIAH

SEBUAH KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA

Oleh


PROF.DR. H. ABDUL MANAN, SH., S.IP., M.Hum.
(Hakim Agung Mahkamah Agung RI)
I. PENDAHULUAN

Lahirnya  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama  telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah. Disamping itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga telah memberikan nuansa baru pada lembaga Peradilan Agama, sebab pengaturan wakaf dengan undang-undang ini tidak hanya menyangkut tanah milik, tetapi juga mengatur tentang wakaf produktif yang juga menjadi kewenangan lembaga Peradilan Agama untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam pelaksanaannya.

ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DI SINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS (badilag.net)

Last Updated ( Senin, 03 Agustus 2009 )
 
< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 
 
 

Kontak Admin

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Foto Kegiatan

1.jpg