PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda arrow Prosedur Pengaduan
Prosedur Pengaduan PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Rabu, 24 November 2010

PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT

PADA PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

 

Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para masyarakat pencari keadilan. Namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat  rasa ketidak puasan maupun keluhan dari para pencari keadilan. Maka dari itu keluhan-keluhan tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Agama Pangkalpinang dan kami akan berusaha untuk mencari solusi dan jalan keluarnya.

Prosedur penyampaian Pengaduan dapat dilakukan dengan cara :

  1. Secara lisan

·         Melalui Telepon (0717) 422717 pada hari dan jam kerja (hari Senin s/d Jum'at, pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)

·         Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang

  1. Secara Tertulis

·       Dengan cara menyampaikan surat resmi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang. Surat tersebut dapat dikirim melalui faximile dengan nomor (0717) 422717, diantar langsung ke kantor atau melalui pos dengan alamat Pengadilan Agama Pangkalpinang Jl. Soekarno Hatta 1A KM.03 Pangkalpiang.

·        Melalui E-mail This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it atau melalui form pengaduan pada website ini.

  •     ·         Memasukkan surat pengaduan dalam kotak saran yang terletak di lobi kantor
  •           Pengadilan Agama Pangkalpinang.

 ·       Pengaduan secara tertulis harus disertakan dengan fotocopy identitas dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Last Updated ( Jumat, 26 November 2010 )
 
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg