

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Pemilihan Hakim Konstitusi |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Selasa, 29 Maret 2011 | |
KETUA MK SAMBUT PENGGANTI ARSYADJakarta l hukumonline.com KY kecewa karena MA tidak meminta masukan saat melakukan seleksi calon hakim MK. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memilih Anwar Usman –ketimbang Hakim Tinggi PTTUN Medan Irfan Fachruddin- sebagai hakim konstitusi menggantikan Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri Februari lalu. Keputusan itu diambil setelah pimpinan MA melakukan penilaian terhadap visi dan misi dua calon yang diajukan itu, selain mendengar masukan dari masyarakat. Setelah ditetapkan dan dilantik sebagai hakim konstitusi oleh presiden nanti, Anwar resmi akan menjabat hakim konstitusi menggantikan Arsyad yang mengundurkan diri setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh majelis kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 11 Februari lalu. Ketua MK Mahfud MD menyambut baik atas terpilihnya Anwar Usman sebagai hakim konstitusi menggantikan Arsyad. Sebab, menurutnya, proses pemilihan sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kedua calon. “Sejak awal MK menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk memilih hakim konstitusi pengganti Arsyad, sehingga siapapun yang terpilih sudah yang terbaik,” kata Mahfud. Mahfud meyakini bahwa Anwar siap dan bisa bekerja sama dengan rekan-rekan hakim konstitusi yang lain dalam menjalankan tugasnya. “Apalagi beliau sudah punya pengalaman di lapangan yang panjang, saya ucapkan selamat datang di MK kepada Pak Anwar Usman,” tutur Mahfud.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) berharap Anwar Usman bisa menyesuaikan dengan culture di MK. “Lebih bersih, terbuka, dan harus negarawan,” kata salah satu anggota KPP, Veri Junaidi. Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) itu juga berharap agar Anwar bisa lebih baik dari pendahulunya dan mampu membuktikan bahwa hakim dari MA juga memiliki kader yang baik. “Saya harap Anwar bisa lebih baik dan membuktikan itu.” Seperti diketahui, Anwar Usman yang kini menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA juga tercatat sebagai salah satu calon hakim agung yang diusulkan MA yang kini masih dalam proses seleksi administratif di Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyarankan agar Anwar segera melayangkan surat permohonan pengunduran diri sebagai calon hakim agung kepada KY. “Kalau dia (Anwar) sudah menerima penetapan dirinya sebagai hakim konstitusi, dia harus secepatnya mengirimkan surat pengunduran diri sebagai calon hakim agung kepada KY,” kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar. Menurutnya, KY tidak berhak langsung menggugurkan Anwar sebagai calon hakim agung. Namun, KY memiliki hak untuk memutuskan apakah Anwar bisa melanjutkan proses seleksi di KY atau tidak? Sebab, UU No 24 Tahun 2003 tentang MK melarang hakim konstitusi rangkap jabatan. “Tentunya ini (pengunduran diri) perlu dilakukan agar yang bersangkutan tidak melanggar undang-undang,” sarannya. Terkait seleksi hakim konstitusi ini, Asep menyayangkan sikap MA yang tidak melibatkan KY sama sekali dalam proses pemilihan hakim konstitusi itu. “Yang pasti KY itu belum pernah menerima permintaan resmi dari MA untuk memberikan masukan,” ungkapnya. Ditanya rekam jejak dan integritas Anwar, Asep mengaku belum memiliki catatan khusus soal Anwar. “Yang jelas dia pernah mencalonkan diri sebagai calon hakim agung, tetapi tidak lulus.” |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
