

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Pembinaan Pejabat 4 Lingkungan Peradilan di Pontianak |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Kamis, 25 Maret 2010 | |
Dr. Harifin A Tumpa, SH, MH, Ketua MA RI:Hanya Kita, Yang Bisa Meningkatkan Citra KitaPontianak l badilag.net
Dr. Harifin A Tumpa, SH, MH, Ketua MA RI menyatakan hal itu dalam acara pembinaan pejabat 4 lingkungan peradilan se Indonesia di Pontianak, Rabu (24/3) sore tadi. Pembinaan yang dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Tuada Pembinaan, Tuada Pengawasan, Dirjen Badilag, Dirjen Badilmiltum dan para pejabat pengadilan dari 4 lingkungan se Indonesia ini diadakan sebagai rangkaian dari peresmian pembentukan 3 PN dan pengoperasian 56 gedung baru pengadilan dari seluruh Indonesia. Lebih lanjut, Harifin menyatakan bahwa potensi untuk menyudutkan pengadilan sangat besar, disebabkan dalam proses pengadilan selalu ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan berlainan: penggugat-tergugat dalam perkara perdata dan tersangka-jaksa atau korban dalam perkara pidana. “Oleh karena itu, mayoritas yang mengirimkan pengaduan ke KY atau ke MA adalah mereka yang tidak puas terhadap putusan”, kata Harifin, sambil menambahkan bahwa jumlah sekitar 2000 pengaduan tahun 2009 adalah angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah perkara sekitar 1 juta, selain perkara tilang, tahun 2009. Namun demikian, Harifin selalu mengingatkan akan pentingnya integritas. “Hindari melakukan hal-hal yang tercela”, tegasnya. “Kemandirian hakim bukanlah hak istimewa hakim. Kemandirian itu harus digunakan untuk menegakkan keadilan bagi rakyat”, tambahnya. Mahkamah Agung bertindak tegas tanpa ampun terhadap para hakim yang melakukan perbuatan tercela. “Selama tahun 2009 sampai Februari 2010, MA telah menindak lebih dari 70 hakim”, ungkapnya. Di antara hukuman yang diberikan, ada yang diberi teguran, di-non palu-kan, dicopot dari jabatan, yang semuanya ini mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menerima remunerasi untuk beberapa waktu tertentu. Bahkan lebih jauh dari itu, ada 5 orang hakim yang dihadapkan kepada Majlis Kehormatan Hakim yang menangani pelanggaran-pelanggaran berat. Dua di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim itu antara lain berupa menerima wang, melakukan perselingkuhan, melakukan unprofesional conduct dan melakukan ‘komunikasi’ dengan yang berperkara. Ketua MA juga menekankan agar Pengadilan Tingkat Banding terus menerus melakukan pembinaan terhadap pengadilan yang ada di wilayahnya. “Tidak mungkin MA melakukan pembinaan secara langsung ke pengadilan-pengadilan tingkat pertama”, tegasnya lagi. Sementara itu, Dr. Ahmad Kamil, SH, MH, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menekankan bahwa pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama harus mengawasi pelaksanaan pembangunan yang terjadi di daerahnya masing-masing. “Tidak mungkin Mahkamah Agung melihat satu persatu pelaksanaan pembangunan kantor seluruh Indonesia. Itu tanggung jawab Saudara”, kata Ahmad Kamil sangat serius. Ketua MA Senang Melihat Keakraban 4 Lingkungan Peradilan. Di awal pembinaannya, Ketua MA menyatakan rasa senangnya melihat keakraban dan kebersamaan di antara aparat dari ke 4 lingkungan peradilan. “Saya minta kebersamaan ini terus dipelihara. Empat lingkungan peradilan adalah satu ‘level’. Jangan ada salah satu lingkungan merasa lebih dari yang lainnya, walaupun memang bidang tugasnya berbeda”, ungkapnya. “Mari kita kembangkan rasa saling menghormati dan menghargai. Jauhkan dari sifat cemburu dan iri”, tambahnya lagi. Memang pantas Ketua dan Pimpinan MA merasa senang atas kebersamaan dan kekeluargaan aparat dari 4 lingkungan peradilan yang berada di bawah MA. Bagaimana tidak, kini, setelah 6 tahun sistem satu atap dilaksanakan, integrasi di antara 4 lingkungan semakin terasa. Pembangunan kantorpun ada standar yang sama. Bahkan kalau mungkin, 4 gedung pengadilan dari lingkungan yang berbeda menempati lokasi yang sama. Pontianak adalah salah satu contoh. Tiga gedung megah dari PTUN, Dilmil dan PA Pontianak menempati lokasi yang sama, di jalan protokol Ahmad Yani, bersebelahan dengan gedung DPRD. Bahkan besok pagi (Kamis, 25/3), 56 gedung pengadilan dari ke empat lingkungan, se Indonesia, akan diresmikan secara bersama-sama, oleh Ketua Mahkamah Agung. Betul-betul luar biasa, lambang kebersamaan yang perlu terus dipelihara. (Adli Minfadli Robby). |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
