

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Pembentukan Family Court |
|
|
|
| Written by oval | |
| Minggu, 19 Pebruari 2012 | |
Memperbincangkan Pembentukan Family Court di Indonesia
Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang memaparkan pendapatnya tentang Family Court di Indonesia.Jakarta l Badilag.net Gagasan pembentukan pengadilan keluarga atau Family Court di Indonesia mulai mencuat. Sejumlah pihak menilai Indonesia perlu memiliki pengadilan khusus yang menangani masalah keluarga secara terpadu, baik perdata maupun pidana. Family Court itu digadang-gadang dapat memberi akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan keadilan. Di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (17/2/2012), Federasi LBH Apik menggelar workshop yang membahas masalah itu. Federasi LBH Apik menyodorkan beberapa model Family Court di Indonesia. Salah satunya, Family Court akan berada di bawah peradilan umum dan peradilan agama. Yang satu untuk non-muslim dan satunya lagi untuk muslim. Dua narasumber dari Mahkamah Agung diundang untuk membahas masalah itu. Keduanya adalah Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan Dirjen Badilum yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul. Narasumber lainnya adalah Dian Rosita—Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag menyatakan bahwa pada dasarnya tidak salah bila orang mengatakan pengadilan agama adalah Family Court-nya Indonesia. “Sebab 97 persen yang ditangani pengadilan agama adalah masalah keluarga,” ungkapnya. Tidak hanya itu, menurut Dirjen Badilag, hampir seluruh masalah keluarga yang ditangani pengadilan agama berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “KDRT itu kan bisa kekerasan fisik, psikis, seksual sampai ekonomi. Perceraian biasanya terjadi karena KDRT,” bebernya. Meski demikian, ditegaskan Dirjen Badilag, pengadilan agama tidak memiliki wewenang menerima,memeriksa dan memutus tindak pidana KDRT. Yang ditangani pengadilan agama hanya masalah perdata, seperti perceraian, harta bersama dan hak asuh anak. Lantas, apakah mungkin pengadilan agama kelak diberi wewenang untuk menangani perkara pidana KDRT? Kemungkinan itu bisa saja, menurut Dirjen Badilag. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama diberi peluang menangani perkara tertentu selain perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit di Pasal 49. “Kalau dulu redaksinya perkara-perkara perdata tertentu, sekarang kata ‘perdata’-nya dihilangkan,” ungkapnya. Dirjen Badilag menambahkan, peradilan agama sebenarnya juga telah memiliki wewenang di bidang pidana. Perkara jinayah yang ditangani mahkamah syar’iyah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah buktinya. Selain itu, dari sudut pandang sejarah dapat dilihat perluasan wewenang peradilan agama. Misalnya, berdasarkan UU No. 7/1989, sengketa hak milik yang berkaitan dengan perkara yang disidangkan di pengadilan agama harus diputus lebih dulu di pengadilan negeri. Setelah UU No. 7/1989 diubah dengan UU No. 3/2006, terdapat ketentuan bahwa sengketa hak milik yang subjek hukumnya antara orang-orang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama. “Supaya yang berperkara tidak lari ke pengadilan lain, ya sudah diselesaikan di satu pengadilan saja. Tapi itu masalah perdata dan perdata. Kalau masalah perdata dan pidana lebih sulit lagi,” ujar Dirjen Badilag. Kendati demikian, Dirjen Badilag menegaskan bahwa pada dasarnya Mahkamah Agung bersikap pasif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Yang memiliki hak menyusun Undang-Undang adalah legislatif bersama eksekutif. Selaku lembaga yudikatif, MA hanya melaksanakan UU, kecuali apabila dimintai pendapat dalam rapat dengar pendapat di DPR. “Memang masalah ini kompleks. Perlu ada perubahan macam-macam. Tapi Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diubah, apalagi hanya Undang-Undang,” tegasnya. Bukan hanya masalah yuridis Mempresentasikan materi tentang pembentukan pengadilan keluarga pada pengadilan negeri, Ansyahrul memberi warning. “Ini bukan hanya masalah yuridis, tapi juga politis,” tandasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul dan Direktur LeIP Dian Rosita (tengah) melihat Family Court dari perspektif yang berbeda.Karena itu, menurut Ansyahrul, gagasan pembentukan Family Court di Indonesia harus didasarkan pada hasil penelitian yang mendalam dan komprehensif, bukan hanya berlandaskan pada asumsi dan berita-berita yang mencuat di media massa. “Penelitian itu harus dari Sabang sampai Merauke. Ada 200 sampai 400 suku bangsa dengan budaya yang berbeda-beda di Indonesia. Apakah memang sudah darurat atau mendesak sekali sehingga perlu ada pengadilan khusus KDRT?” ujarnya. Bagi Ansyahrul, upaya preventif lebih penting. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah KDRT. Di antaranya dengan mengoptimalkan pendidikan pra-nikah dan memanfaatkan peranan komunitas keagamaan. Meski demikian, hakim yang sarat pengalaman ini tetap melihat ada peluang dibentuknya pengadilan keluarga di Indonesia. Menurutnya, adanya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT menunjukkan bahwa memang ada permasalahan dalam keluarga di Indonesia yang harus mendapatkan perhatian bersama. Selain itu, menurut Ansyahrul, pembentukan pengadilan-pengadilan khusus di negara ini memang dimungkinkan. Contohnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan. “Jadi, pengadilan-pengadilan khusus itu dicangkokkan di pengadilan negeri,” ujarnya. Ansyahrul menegaskan, kunci untuk mewujudkan Family Court di Indonesia adalah political will. “Saat ini political will dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sulit diharapkan mengingat begitu banyaknya permasalahan lain yang menjadi prioritas,” tandasnya. Masih mencari model Setelah meriset pelbagai model Family Court di sejumlah negara, Dian Rosita mengatakan bahwa tidak ada model yang benar-benar pas untuk Indonesia. Bagaimanapun juga, setiap negara memiliki kompleksitas masalah dan sistem hukum yang berbeda-beda. Karena itu, jalan terbaik ialah mengkombinasikan berbagai model yang ada agar sesuai dan dapat diterapkan di Indonesia.
Suasana workshop yang mayoritas pesertanya perempuan.Menurut Dian, Family Court didesain untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan cepat. “Kita ingin lebih cepat. Semakin lama kepastian hukumnya semakin tertunda,” ujarnya. Perkara keluarga yang sederhana, Dian mengusulkan, cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula. “Misalnya, dalam hal jawab-menjawab, tidak harus ribet pakai surat. Cukup lisan saja. Tapi ini tergantung komplekstitas perkara,” tandasnya. Untuk itu, mereka yang berada di Family Court harus hakim khusus yang bersertifikat. Mereka diharapkan menerapkan less adversarial system atau pendekatan tanpa pertentangan sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat. Dian juga mengusulkan, dari segi hukuman, perkara-perkara yang masuk ke Family Court tidak harus berujung penjara, tetapi bisa berupa ganti rugi. “Selain itu perlu juga disediakan alternatif penyelesaian konflik keluarga melalui mediasi, rekonsiliasi atau pertemuan keluarga,” Dian menambahkan. Ini perlu dilakukan, menurut Dian, karena family court reform is a therapeutic justice. “Drug Court di Amerika Serikat juga memakai konsep ini,” ujarnya. Dengan kata lain, Family Court harus mengupayakan penyelesaian yang bersifat restoratif dan solutif, dalam arti mengutamakan perempuan dan anak. “Di Amerika dan Australia bisa, kenapa di kita tidak bisa?” kata Dian. Meski demikian, Dian mengakui tantangan pembentukan Family Court di Indonesia memang tidak sedikit. “Kadang-kadang kita perlu punya mimpi, bangun dan bekerja keras untuk mewujudkannya,” Dian menegaskan. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
