PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Pematangan Draft Pedoman Bantuan Hukum PDF Print E-mail
Written by rizal   
Selasa, 15 Juni 2010

Prosedur Bantuan Hukum akan Dipermudah

Jakarta l badilag.net

ImageDitjen Badilag terus mematangkan draft Pedoman Bantuan Hukum di lingkungan peradilan Agama. Diharapkan, selain rinci dan aplikatif, pedoman tersebut juga betul-betul membawa kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Pada prinsipnya, kami ingin agar segenap lapisan masyarakat mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Peradilan Agama dan Inpres Nomor 3 Tahun 2010,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widana, pekan kemarin.

Draft Pedoman Bantuan Hukum ini tidak hanya mengatur tata cara berperkara secara prodeo, tetapi juga merinci mekanisme sidang keliling dan pos bantuan hukum di pengadilan. Di samping itu, pedoman ini juga mengatur beberapa aspek penting yang berkaitan dengan bantuan hukum.

Sejauh ini, draft tersebut telah dibahas dalam beberapa pertemuan. Pekan kemarin, tiga kali draft ini dikupas. Yang pertama ialah ketika Ditjen Badilag mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MsyP. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Ketua Muda Uldilag MA, Andi Syamsu Alam.

Pembahasan berikutnya melibatkan perwakilan Ditjen Badilum, Bappenas dan AIJPT (Indonesia Australia Justice Program-Transition). Lalu, tim internal Badilag mengupasnya kembali, dengan penekanan pada dua aspek penting: teknis yustisial dan anggaran.

Secara keseluruhan, draft ini telah mengalami banyak perbaikan, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih jauh lagi.

Salah satu pembahasan yang belum tuntas ialah mengenai parameter penerima bantuan hukum. Disebutkan di Pasal 4 draft ini, bantuan hukum diberikan oleh pengadilan kepada golongan masyarakat tidak mampu secara ekonomis yang berperkara di pengadilan.

Definisi masyarakat tidak mampu secara ekonomis ini sempat dipertanyakan perwakilan dari Bappenas saat mengadakan pertemuan di kantor Badilag. “Apakah masyarakat tidak mampu secara ekonomis sama dengan masyarakat miskin? Acuannya apa?” tanya dia.

Menjawab pertanyaan ini, Dirjen Badilag mengatakan bahwa masyarakat tidak mampu secara ekonomis pada dasarnya sama dengan masyarakat miskin. Meski demikian, definisi itu dapat diperluas dengan menjabarkan bahwa masyarakat yang tidak kuat untuk membayar jasa konsultasi hukum juga termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.

Di Draft Pedoman Bantuan Hukum disebutkan, tolok ukur masyarakat yang tidak mampu ini ada tiga. Pertama, tidak mempunyai pekerjaan tetap. Kedua, penghasilannya kurang dari standar minimum. Dan ketiga, mampu membayar biaya perkara, tapi tidak mampu membayar jasa kuasa hukum untuk membuat surat gugatan atau permohonan dalam perkara perdata.

Secara teknis, untuk mendapatkan bantuan hukum dalam perkara perdata, masyarakat diwajibkan membawa surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan lurah atau kepala desa. Masyarakat juga bisa memanfaatkan kartu keluarga miskin (gakin).

“Jadi nanti lebih mudah. Tidak perlu lagi repot-repot minta keterangan miskin dari kecamatan,” Dirjen Badilag menegaskan.

(hermansyah)

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

07pahmudin.jpg.jpg