PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda arrow Hak-Hak Para Pihak
pelapor terlapor PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Selasa, 23 November 2010

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

 

HAK-HAK PELAPOR

1.  Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas

2.  Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

3.  Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan

4.  Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

 

HAK-HAK TERLAPOR

1.  Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain

2.  Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

Last Updated ( Selasa, 23 November 2010 )
 
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg