

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Pelantika Enam Hakim Agung |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Senin, 12 April 2010 | |
Enam Hakim Agung Baru ‘Dihadiahi’ Tiga TantanganJakarta l badilag.net Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A Tumpa, mengambil sumpah dan melantik enam hakim agung baru, di Gedung MA, Rabu (7/4/2010). Pelantikan dilakukan setelah Presiden RI mengeluarkan ketetapan berupa Surat Keputusan Presiden Nomor 31/P, tertanggal 8 Maret 2010. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian sumpah keenam hakim agung tersebut di hadapan Ketua MA. Para hakim agung yang baru dilantik adalah Dr. Salman Luthan, SH, MH (dosen FH UII Jogjakarta), Soltoni Mohdally, SH, MH (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin), H. Yulois, SH (hakim tinggi PT TUN Jakarta), Dr. H. Supandi, SH. M.Hum, (Kapusdiklat Teknis MA), Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum, (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor), dan H. Achmad Yamanie, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar). Sebelumnya, pada 18 Februari lalu, keenam hakim agung itu menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Para wakil rakyat di komisi yang membidangi masalah hukum ini sepakat untuk memilih enam dari dari 20 calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Pemilihan dilakukan secara voting oleh 55 dari 56 anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi. Dengan dilantiknya enam hakim agung baru ini, sekarang MA memiliki 49 hakim agung. Tidak semua hakim agung tersebut berasal dari hakim karir. Sebagian di antaranya berasal dari hakim non-karir. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6B UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, calon hakim agung memang bisa berasal dari hakim karir maupun non-karir. Tiga tantangan Ketua MA mengaku bahagia dengan penambahan hakim agung ini. Sebab, menurutnya, selama dua tahun ini MA hampir selalu kekurangan hakim agung. “Saya ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas,” ujarnya. Tantangan terbesar yang dihadapi para hakim agung ini adalah harus mampu mengikis tunggakan perkara di MA. Selama 2004-2008 tunggakan perkara memang menurun drastis dari 20.000 perkara menjadi 8.200 perkara. Namun, belakangan ini, tunggakan perkara meningkat lagi hingga mencapai 9500 perkara. “Mahkamah Agung sekarang dianggap sebagai gunungan tunggakan perkara,” ujar Ketua MA. Menurutnya, masyarakat cenderung tidak mau tahu atas jerih payah yang dilakukan MA dalam mengurangi tunggakan perkara. Dengan jumlah 49 hakim agung, menurut Ketua MA, kini bisa dibentuk 16 majelis hakim. Satu majelis biasanya menyidangkan 70 hingga 80 perkara per bulan. Namun Ketua MA mengharapkan lebih dari itu. Dia menegaskan, bila satu majelis bisa menyelesaikan 100 perkara per bulan, berarti secara keseluruhan terdapat 1400 perkara yang diselesaikan per bulan. “Dengan demikian, dua tahun ke depan kita tidak bicara lagi tunggakan perkara, tetapi berapa perkara yang diperiksa yang berjalan,” tandas Ketua MA. Tantangan berikutnya ialah tuntutan untuk mampu menjadi tauladan. Hakim agung harus selalu menjaga perilaku agar selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Hakim agung harus menjadi panutan bagi hakim di tingkat pertama dan banding. Jangan sampai membingungkan,” ucap Ketua MA. Selain itu, tantangan yang tak kalah penting adalah mewujudkan visi-misi MA yang baru. Saat ini, dalam upayanya untuk terus membenahi diri, MA sedang menyusun Cetak Biru Pembaruan untuk 25 tahun ke depan. Diharapkan, Blue Print itu bisa menjadi acuan pembangunan peradilan, baik fisik maupun non-fisik. (hermansyah) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
