

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Paperless Rakerda PTA Banten |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Rabu, 01 Pebruari 2012 | |
Paperless Ala Rakerda PTA Banten Tahun 2012Merak | PTA Banten Penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah yang telah disiapkan beberapa waktu lalu, hari ini resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Drs.H. Wahyu Widiana, MA di Hotel Mangku Putra Merak, Banten. Sebelumnya, KPTA Banten memberikan sambutan sebagai pengantar yang menyampaikan bahwa selain untuk menindaklanjuti hasil Rakernas, Raker PTA Banten dan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten adalah untuk merumuskan dan menyepakati beberapa hal yang kerap menjadi perbedaan di dalam implementasi sehingga menjadi kendala atau masalah di tengah pelaksanaan tugas. Opini publik terhadap peradilan agama belum seluruhnya tepat. Pertemuan antara lembaga peradilan di wilayah PTA Banten dengan Komisi III DPR RI yang tejadi beberapa waktu lalu yang diikuti oleh para pimpinan peradilan agama memberi kesan bahwa peradilan agama diminta “bertanggungjawab” terhadap peningkatan jumlah perceraian yang signifikan setiap tahun. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena pengadilan agama telah berjalan sesuai ketentuan dan ‘hanya’bertugas menerima dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh pencari keadilan, tidak mencari-cari perkara. Banyak sedikitnya perkara yang diterima pengadilan agama tidak tergantung kepada keberadaan pengadilan agama itu sendiri. Namun opini publik terkesan pengadilan agama lah yang bermasalah dengan peningkatan angka perceraian tersebut. Program prioritas yang berkelanjutan Terdapat 4 hal yang KPTA Banten nyatakan sebagai kebijakan yang akan dilaksanakan tahun 2012 di lingkungan peradilan Agama di wilayah PTA Banten. Kebijakan tersebut akan diawali dari pembahasan dan diskusi tentang program-program prioritas yang merupakan kelanjutan dari program sebelumnya pada Rakerda yang digelar tahun 2012, yaitu 1. Peningkatan kualitas mediasi, 2. Peningkatan kualitas putusan, 3. Responsif terhadap pengaduan, dan 4. Pemanfaatan IT. Paperless Rakernas inspirasi untuk Rakerda Dalam pengarahannya, Dirjen Badilag MARI mengapresiasi penyelenggaraan Rakerda PTA dan PA se wilayah PTA Banten Tahun 2012 yang menurutnya cepat dan merupakan Rakerda ke-3 yang telah diselenggarakan PTA se Indonesia. Namun demikian, beliau ‘kembali’ mengulang tentang suratnya tertanggal 24 Januari 2012 lalu yang menginstruksikan bahwa harus ada keterkaitan antara penyelenggaraan Rakerda dengan Rakernas tahun 2011 yang dinilai sukses oleh banyak kalangan. Keterkaitan tersebut meliputi kegiatan Rakerda yang harus mengacu kepada Rakernas, baik dari sisi tema maupun teknis penyelenggaraan. Tema yang diusung Rakerda PTA dan PA se wilayah PTA Banten Tahun 2012 “ Meningkatkan peran Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai kawal depan Mahkamah Agung” ðinilai telah sejalan dengan isi surat dimaksud. Pada penyelenggaraan Rapat Kerja PTA Banten dan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten tahun 2012 yang digelar kali ini, PTA Banten telah berusaha ‘menampilkan’ sekilas tentang pelaksanaan Rakerda yang diikuti oleh seluruh pimpinan PTA dan para hakim tinggi beserta seluruh pimpinan Pengadilan Agama yang ada di wilayah PTA Banten melalui website PTA Banten, sekalipun baru terbatas pada teknis penyelenggaraan. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
