

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Pansel KY Harus Hasilkan Kandidat Terbaik |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Jumat, 07 Mei 2010 | |
Pansel KY Harus Hasilkan Kandidat TerbaikJakarta l hukumonline.com Surat pemberitahuan akan berakhirnya masa tugas komisioner periode I sudah disampaikan ke Presiden sejak Februari. Tapi Pansel baru dibentuk tiga bulan menjelang masa tugas komisioner berakhir.
Masa Jabatan Komisi Yudisial (KY) Periode pertama, akan segera berakhir awal Agustus 2010 mendatang. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, pemilihan komisioner KY dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh presiden. UU ini juga memberikan patokan pada setiap tahapan, sehingga waktu total yang dibutuhkan adalah enam bulan. Ternyata, Pansel baru terbentuk menjelang tiga bulan berakhirnya masa jabatan komioner KY angkatan I. Ketua KY Busyro Muqoddas enggan disalahkan. KY, tegas Busyro, sudah memberikan surat pemberitahuan resmi kepada Presiden SBY sejak Februari 2010. “Pada Februari kami sudah kirim surat kepada presiden, resmi, memberi tahu bahwa periode pertama KY itu akan berakhir 2 Agustus tahun ini,” terang Busyro. “Karena surat dikirim Februari, kan cukup enam bulan,” lanjutnya. Lepas dari perdebatan waktu itu, faktanya Pansel KY sudah dibentuk. Presiden menunjuk 10 orang anggota Pansel. Diketuai Dirjen Perlindungan HAM Harkristuti Harkrisnowo, Pansel beranggotakan Aidir Amin Daud (Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM), praktisi hukum Indriyanto Seno Adji, Tajum (Sesditjen Perlindungan HAM), Suhartoyo (Deputi Menko Polhukham Bidang Hukum dan HAM), Laksda TNI Henry Willem (Babinkum Kementerian Pertahanan), Suparta (Irjen Kementerian Agama), Hamzah Tadja (Jamwas Kejaksaan Agung), Iman Santosa (Deputi Setkab Bidang Hukum), Ramly Hutabarat (Staf Ahli Menhukham), advokat Luhut Pangaribuan, advokat Muchyar Yara, akademisi Andi Hamzah, Satya Arinanto, Patorang Halim, Komaruddin Hidayat, dan tokoh masyarakat Mudji Sutrisno, serta wartawan Maria Hartiningsih. Busyo menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel tentang langkah yang akan diambil dalam waktu tiga bulan ini. Meskipun tersisa tiga, Busyro berharap pansel dapat menghasilkan komisioner yang memiliki komitmen, keberanian, dan tanggung jawab untuk memberantas mafia peradilan. Selain itu, melakukan agenda-agenda pemberantasan mafia peradilan. “Yang penting ukuran kami adalah bagaimana metode dan sebagainya itu bisa menghasilkan komisioner yang lebih kredibel dari pada yang sekarang,” tandasnya. Direktur Program Indonesian Legal Round Table, Asep Rahmat Fajar berpendapat dalam waktu yang singkat, Pansel perlu melakukan terobosan dalam menyeleksi calon Komisi Yudisial. Menurutnya, selama ini seleksi pejabat publik selalu terpaku pada pola-pola konvensional. Padahal, pola tersebut belum tentu tepat dalam menghasilkan pejabat publik yang berkualitas. Ia membandingkan dengan Pansel Mahkamah Konstitusi, yang antara lain menggunakan talent scouting. Talent scouting bukan berarti mengistimewakan orang tertentu. Pansel bisa meminta kandidat untuk ikut dalam prosedur yang sudah ditentukan, sama seperti pendaftar lain. Asep berpendapat, biasanya banyak orang yang kredibel enggan untuk mendaftar. Bisa jadi takut dianggap job seeker, maupun proses seleksi di DPR yang dianggap prose politik, sehingga menghalangi orang-orang yang tidak mempunyai koneksi. Karena itu, pansel harus mampu meyakinkan semua orang, bahwa proses yang dilakukan itu fair. Unsur Perlu Diperjelas Dalam rangka revisi undang-undang KY yang tengah dilakukan, muncul wacana untuk memperjelas jumlah unsur komisioner KY. Pasal 6 UU KY, mengharuskan komisioner yang berjumlah tujuh orang terdiri dari unsur mantan hakim, paraktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Namun tidak ada penjelasan mengenai berapa orang di masing-masing unsur yang harus mengisi KY. Anggota KY Sukotjo Suparto mengungkapkan, KY mengusulkan untuk memperjelas unsure latar belakang kandidat. “Unsurnya diperjelas, mantan hakim dua, mantan akdemisi dua, dan prktisi hukum dua, anggota masyarakat satu,” terangnya. Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati mengungkapkan perlunya pembakuan jumlah masing-masing unsur dalam KY. Pada akhirnya, komposisi yang sudah ditentukan harus menjadi dasar dari jumlah rekomendasi yang diberikan pemerintah kepada DPR. “Misalnya, unsur masyarakat yang dipilih dua orang, maka pemerintah setidaknya mengusulkan enam orang dari unsur masyarakat,” terang Dian. Penentuan jumlah unsur harus didasarkan pada kebutuhan KY. Masalahnya, “KY mau dibawa ke mana dan fungsinya apa”. Bagi Dian, KY seharusnya tidak dibenturkan dengan MA. Saat ini KY seolah-olah ditempatkan untuk berkonflik dengan MA. Padahal, untuk mengangkat derajat dan martabat hakim, KY justru memiliki peran untuk bekerja sama dan men-support Mahkamah Agung. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
