PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda
Panjar Biaya Berperkara PDF Print E-mail
Written by Anthon (DPhe'z)   
Rabu, 17 September 2008

PANJARI BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

Dasar :
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang
Nomor : W28-A1/61B/HK.03.2/I/2008 Tanggal 03 Januari 2008

KELURAHAN/DESA
SE-WILAYAH
KECAMATAN
BESARNYA PANJARI BIAYA PERKARAKET
TINGKAT PERTAMATINGKAT BANDINGTINGKAT KASASI
     
RANGKUIRp. 256.000,-Rp. 456.000,-Rp. 950.000,- 
BUKIT INTAN Rp. 256.000,-Rp. 456.000,-Rp. 950.000,- 
PANGKALBALAMRp. 256.000,-Rp. 456.000,-Rp. 950.000,- 
TAMANSARIRp. 256.000,-Rp. 456.000,-Rp. 950.000,- 
GERONGGANGRp. 256.000,-Rp. 456.000,-Rp. 950.000,- 
     
CATATAN
Besar panjar biaya perkara tingkat pertama di atas adalah perkara gugatan, yang dihitung
jumlah pihaknya 2 orang dengan taksiran 5 kali panggilan (2 (Dua) Penggugat,3 (Tiga) Tergugat)
Last Updated ( Rabu, 16 Juni 2010 )
 
< Prev
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg