|
Pasuruan l surabayapagi.com Sebagai Kaur Kesra tingkah pola Abdus Salam Ghozali ini sungguh keterlaluan. Ia bukannya membantu warganya dalam mencatatkan nikah yang ada di Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, tapi justru melakukan penipuan pada warganya. Modus yang dilakukannya adalah dengan memalsukan akta cerai. Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus meringkuk di Polres Pasuruan. Pemalsuan akta cerai ini sebenarnya sudah berjalan bertahun-tahun. Namun, baru terkuak setelah seorang korban bernama Sariati melapor ke Polsek Purwosari. Ia melapor setelah akta cerai miliknya dinyatakan palsu oleh Pengadilan Agama, Bangil, Pasuruan. ''Ketika suami saya memberi surat cerai, saya sudah curiga kenapa begitu mudah surat itu didapatkan. Saya kemudian membawanya ke Pengadilan Agama untuk ngecek. Ternyata akta itu dinyatakan palsu,'' kata Sariati saat ditemui di rumahnya, Selasa (14/6). Akta cerai yang dinyatakan palsu itu, lanjutnya, bernomor: 0011/AC/2009/PA BGL, tanggal 7 Januari 2009. Akta cerai itu diterima Sariati dari suaminya, Darmuji. ''Yang buatkan ya pak Salam,'' keluhnya.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah sering membuat akta palsu. Tersangka berdalih melakukannya untuk tambahan penghasilan. ''Buat tambahan pak,'' katanya singkat di hadapan penyidik. Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit computer dan 1 unit printer scanner dan tumpukan kertas bahan pembuatan akta. Tersangka pun terancam dipenjara selama 7 tahun penjara bila terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP. ''Praktek itu sudah lama dilakaukan tersangka. Ada kemungkinan tersangka juga melakukan pemalsuan pada surat-surat berharga lain, bukan hanya akta cerai,'' kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS saat dikonfirmasi. Pas2 |