ISTERI DI PANGKALPINANG BANYAK GUGAT CERAIPangkalpinang | www.bangkapos.com Edisi : Jum´at, 05.Juni.2009 | 07:38 wibPerkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang periode Januari hingga Mei 2009 mengalami peningkatan yang cukup berarti dibandingkan periode yang sama pada tahun 2008. Mayoritas perkara perceraian yang masuk pengadilan tersebut diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat. Kalau bicara mengenai perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pangkalpinang, sampai tanggal 4 Juni 2009 jika dibandingkan dengan tahun 2008 memang mengalami peningkatan," ungkap Humas PA Pangkalpinang, Drs Nasrullah SH, Kamis (4/6) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, hingga akhir Mei 2009 saja pihak PA Pangkalpinang menerima 35 perkara cerai gugat dan cerai talak. Sedangkan Mei 2008, hanya menangani 20 perkara saja. "Jarang terjadi sampai 30 lebih perkara dalam satu bulan. Tapi ini jangan dipersepsikan sebagai kemunduran, tetapi bisa jadi adanya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat terhadap hukum perkawinan," jelas Nasrullah. Menurutnya, saat ini para ibuibu rumah tangga sudah mengetahui posisinya dalam hukum perkawinan dan berani mengajukan gugatan cerai. "Mayoritas perkara perceraian adalah cerai gugat (cerai yang diajukan istri, red)," ujar Nasrullah. Dominan SelingkuhDitanya mengenai penyebab dominan dari perceraian yang ditangani oleh PA Pangkalpinang, Nasrullah mengatakan, kebanyakan pelanggaran ta'liq talak seperti masalah ekonomi dan adanya pihak ketiga atau perselingkuhan. "Jadi memang dominan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan," katanya.
Dalam menangani perkara perceraian tidak semuanya diputuskan bercerai. Tetapi ada juga yang diputus damai lewat jalan mediasi, bahkan untuk putusan damai selama tahun 2009 terjadi peningkatan. "Untuk perkara yang saya tangani hampir 15 persen pasangan suami istri akhirnya kumpul kembali," tambah Nasrullah.
Pada kesempatan tersebut, Nasrullah juga mengemukakan bahwa, selain menangani perkara waris dan perceraian, PA juga dapat menangani perkara ekonomi syariah seperti perbankan syariah, takaful, asuransi. "Ini sejak lahirnya UU No. 3 tahun 2006 pasal 49. Masyarakat jika ada komplain atau ada kasus yang berhubungan dengan perbankan syariah bisa ajukan gugatan ke sini. Perbankan yang dirugikan oleh nasabah juga bisa ke sini," imbuhnya.(wan) PERBANDINGAN DATA PERCERAIAN DI PA PANGKALPINANG | BULAN | TAHUN 2008 | TAHUN 2009
| | JANUARI | 27 Perkara | 29 Perkara
| FEBRUARI
| 20 Perkara | 25 Perkara
| MARET
| 21 Perkara
| 30 Perkara
| APRIL
| 20 Perkara
| 19 Perkara
| MEI
| 20 Perkara
| 35 Perkara |
|