PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

PA Malang Peduli PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Kamis, 01 Desember 2011

PA Malang Peduli Disabilitas

Ada fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas. Seorang pegawai siap membantu.

Wanita berjilbab yang selalu memakai kursi roda itu biasa dipanggil sebagai Ibu Cucu. Suatu hari, dalam sebuah pertemuan di Ditjen Badilag, ia mengungkapkan kegundahan hatinya.

“Saya pernah datang ke sebuah pengadilan agama,” tuturnya, “terus terang, saya merasa kesulitan dan tidak nyaman.”

Ibu Cucu bercerita, PA yang pernah dikunjunginya itu tidak memiliki jalan yang sesuai dengan kursi roda yang dipakainya. Yang tersedia justru tangga bertingkat yang tentu saja lebih cocok untuk pejalan kaki. Selain itu, posisi loket-loket pelayanan publik di PA tersebut juga terbilang tinggi sehingga Ibu Cucu harus mendongak terus-menerus dan menjulurkan tangannya tinggi-tinggi supaya dapat dilayani.

“Jadi, di PA tersebut tidak ada fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas,” tandasnya.

Disabilitas adalah istilah yang akhir-akhir ini dikhalayakkan untuk mengganti istilah penyandang cacat. Disabilitas dinilai merupakan istilah yang netral. Sebab, kata “cacat” secara kebahasaan identik dengan benda, bukan manusia. Penyebutan “cacat”, sebagaimana dipakai secara resmi dalam UU No 4 Tahun 1997, juga dinilai diskriminatif.

Andai PA yang dikunjungi Ibu Cucu adalah PA Kota Malang, mungkin kesan yang didapatnya akan sangat berbeda. PA Kelas I-A itu telah memiliki fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas.

Sebagaimana dilihat langsung oleh Tim Penilai Pelayanan Publik dan Meja Informasi Ditjen Badilag, awal November 2011 lalu, fasilitas itu berupa kursi roda dan jalan khusus.

Di PA Malang, masyarakat—khususnya pihak berperkara—dilayani melalui pintu samping sebelah kiri. Pintu depan hanya untuk hakim dan pegawai.

Di pintu samping itu terdapat dua jalan untuk mengakses layanan pengadilan. Jalan pertama berupa tangga untuk pejalan kaki. Sedangkan jalan kedua berbentuk landai, dengan kemiringan sekitar 30 derajat, diperuntukkan buat penyandang disabilitas atau orang yang sedang sakit.

Berbagai loket pelayanan publik, mulai dari tempat pendaftaran perkara hingga kasir dan tempat pengembalian sisa panjar biaya perkara, berjajar di dekat pintu samping. Posisi loket-loket itu pun tidak terlalu jangkung sehingga memudahkan para penyandang disabilitas untuk mengaksesnya.

“Kami menyediakan fasilitas ini demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” ujar Ketua PA Malang Dr. H. Imron Rosyadi, MH.

Tak lama lagi, Ibu Cucu dan penyandang disabilitas di seluruh dunia akan merayakan hari istimewa. Sejak 1992, PBB telah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional.

Dengan demikian, meskipun belum diikuti oleh seluruh satker, melalui PA Malang setidaknya peradilan agama telah mulai menunjukkan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas, serta responsif terhadap program global yang dicanangkan PBB.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg