PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda arrow Jadwal Sidang
PA Ambon dan PA Kota Malang PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Rabu, 02 November 2011

"PA Ambon dan PA Kota Malang: Serupa Tapi Tak Sama"


Jakarta l Badilag.net

Wilayah Indonesia bagian timur identik dengan ketertinggalan. Tetapi Pengadilan Agama Ambon justru ingin membuktikan sebaliknya. PA Kelas IA ini tidak ingin tertinggal dari PA di wilayah lain dalam membuat inovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Salah satu inovasi yang patut mendapat perhatian ialah pengumuman pengembalian sisa panjar biaya perkara. Pembuat pengumuman adalah kasir dengan sepengetahuan Panitera/Sekretaris.

Di PA Ambon, pengumuman itu ditaruh di dekat ruang tunggu dan dibuat dalam bentuk tabel yang mudah dibaca dan dipahami. Isinya terdiri dari nomor perkara, nama penggungat/pemohon, dan status sisa panjar.

“Ini bagus,” kata Dirjen Badilag ketika mengunjungi PA Ambon, Kamis (27/10/2011).

Pada hari itu tercatat ada delapan penggugat/pemohon yang belum mengambil sisa panjar. Jumlah terbesar adalah Rp 150.000 dan terkecil adalah Rp 20.000.

Ketua PA Ambon Drs. H. Muhammad Alwi, MH menyatakan, pengumuman pengembalian sisa panjar tersebut merupakan wujud komitmen PA Ambon terhadap pelayanan yang lebih baik.

Ia mengatakan, saat membacakan putusan, majelis hakim selalu menyebutkan sisa panjar yang merupakan hak penggugat/pemohon untuk mengambilnya. Meski demikian, kenyataannya masih ada beberapa penggugat/pemohon yang karena sesuatu hal tidak atau belum mengambil sisa panjar.

“Oleh karena itu kami membuat pengumuman pengembalian sisa panjar,” ujar Ketua PA Ambon.

Di belahan barat Indonesia, PA Kota Malang ternyata juga membuat inovasi serupa. Di PA ini pengumuman sisa panjar biaya perkara yang belum diambil terpajang di papan informasi yang terletak dekat dengan tempat parkir, bersanding dengan informasi jadwal sidang.

Pengumuman itu berukuran kecil dan tidak ada keterangan siapa pejabat pengadilan yang mengeluarkan pengumuman itu.

Meski demikian, dari segi isi, pengumuman tersebut terbilang lengkap. Berbentuk tabel, pengumuman itu memuat nomor perkara, nama penggugat/pemohon/pembanding, tanggal putus, jumlah sisa panjar dan 6 bulan (180 hari) atau batas akhir pengambilan.

Disebutkan di pengumuman itu, apabila tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan, maka sisa panjar biaya perkara akan disetor ke kas negara.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (1/11/2011), ada 53 orang yang belum mengambil sisa panjar biaya perkara. Dari segi nominal, yang terbesar berjumlah Rp 225.000 dan yang terkecil berjumlah Rp 75.000.

Ketua PA Kota Malang, Dr. Imron Rosyadi, MH, menyatakan bahwa pihaknya sedapat mungkin mengupayakan agar sisa panjar biaya perkara dapat diambil. “Itu kan lumayan buat ongkos naik kendaraan,” tuturnya.

Mengingat mayoritas pengguna peradilan agama adalah masyarakat miskin, dikembalikannya sisa panjar biaya perkara memang menjadi kabar yang sangat menggembirakan buat mereka, entah berapapun nominalnya.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg