

| Orientasi Kehumasan Ditjen Badilag 2009 |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Kamis, 11 Juni 2009 | |
APRIL 2010, SEMUA BADAN PUBLIK WAJIBMENTRANSPARANSIKAN INFORMASIHENNY S WIDYANINGSIH : "MA LEMBAGA PUBLIK YANG SUDAH MENGANTISIPASIKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"
Bandung | badilag.net UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) akan berlaku efektif April 2010. Sejak efektifnya UU KIP tersebut mau tidak mau semua badan publik wajib melakukan transparansi informasi. Untuk itu bagi Badan Publik diperlukan penanaman kesadaran (awareness) sejak kini tentang keterbukaan informasi pub lik yang menjadi jiwa UU KIP ini.
Demikian disampaikan anggota Komisi Informasi RI, Dra. Henny S. Widyaningsih, Msi, di hadapan peserta Orientas Ketatalaksanaan dan Bimbingan Teknis Kehumasan Ditjen Badilag MARI, Rabu (10/6), di Bandung. Dalam konteks keterbukaan informasi publik ini, Komisioner yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Hukmas dan Protokol UI ini menilai Mahkamah Agung sebagai badan publik yang paling siap menyongsong implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008. “MA sudah mengeluarkan SK 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebelum UU KIP ini lahir”, ungkapnya. Menurut Henny SW, Ditjen Badilag maupun pengadilan agama sebagai badan publik, berdasarkan UU KIP berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Kualitas informasi tersebut, kata Henny, harus dipastikan akurat,benar, dan tidak menyesatkan. Untuk terwujudnya pengelolaan informasi public secara baik dan efisien, lanjut Henny, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi. Menurut Henny penyampaikan informasi kepada publik ini, bisa menggunakan media informasi (mediated) maupun tanpa media informasi (non mediated). Termasuk dalam kategori mediated ini adalah : papan pengumuman, website, bulletin, newsletters, press release, peliputan media, press conference, maupun talkshow di media TV dan radio. Sementara kategori nonmediated adalah : rapat, dialog, special events (ajang khusus), seperti open, house, pameran dan acara-acara khusus lainnya. Terkait dengan publikasi informasi berbasis media, Henny memberikan apresiasi kepada Ditjen Badilag yang telah memanfaatkan website untuk transparansi informasi ini. Meski demikian Ia meminta Badilag untuk terus menjaga konsistensi dalam meremajakan informasi di website tersebut. Selain itu, Ia pun meminta supaya hal-hal yang harus dipublikasikan baik menurut KMA 144/2007 maupun UU KIP agar dipublikasikan di website. “Website sangat efektif untuk mempublikasikan informasi secara cepat dan murah. Badilag telah melakukan hal ini. Ini wujud kesiapan menyambut implementasi UU KIP”, ungkapnya. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
.jpg)