

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Organisasi PBB |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Senin, 14 November 2011 | |
Organisasi PBB Tertarik Bekerjasama dengan Badilag
Jakarta l Badilag.net Sebuah organisasi di bawah PBB yang bergerak di bidang populasi dan kependudukan, United Nations Population Fund (UNFPA), menyatakan ketertarikannya untuk bekerjasama dengan Ditjen Badilag. Dua perwakilan UNFPA, Martha Santoso Ismail dan Ramot Nurlela Aritonang, Jumat (11/11/2011), menemui Dirjen Badilag Wahyu Widiana di ruang kerjanya untuk membicarakan hal itu. Keduanya didampingi Husein Muhammad dan Marzuki Wahid dari Rahima Institute. “Kami ingin mengadakan kerjasama dalam hal penguatan hak-hak perempuan di peradilan agama,” ujar Martha. Ia mengungkapkan, UNFPA merupakan organisasi yang sudah ada di Indonesia sejak 1972. Awalnya, UNFPA memfokuskan diri pada family planning atau di sini lebih dikenal dengan istilah Keluarga Berencana. Kemudian organisasi ini melebarkan sayapnya pada masalah kesehatan reproduksi. “Saat ini kami mengembangkan women crisis center di sejumlah pesantren di Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, dan beberapa daerah lain,” ujarnya. Di samping itu, UNFPA juga mengikat kerjasama dengan Komnas Perempuan dan pelbagai LSM yang konsen pada masalah perempuan. Ramot Nurlela Aritonang menambahkan, UNFPA sedang sedang menjajaki kerjasama dengan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. “Kami juga bekerjasama dengan BP4 dalam hal penguatan hak-hak perempuan,” ungkapnya. Khusus di lingkungan Mahkamah Agung, UNFPA telah mengadakan kontak dengan Balitbang Diklat Kumdil. Dengan demikian, Badilag adalah organisasi di bawah MA kedua setelah Balitbang Diklat Kumdil yang digandeng UNFPA. Mengenai bentuk kerjasama, Marzuki Wahid menjelaskan, UNFPA akan menyelenggarakan pelatihan dalam format training for trainer. Untuk peradilan agama, pesertanya adalah para hakim. Silabusnya akan disusun kedua belah pihak. “Kita ingin kesadaran gender dan pemahaman mengenai KDRT dapat melembaga atau jadi sistem,” tutur Marzuki—yang juga editor buku “Courting Reform” edisi Bahasa Indonesia. Husein Muhamad menambahkan, materi pelatihan akan disesuaikan dengan kebutuhan pemberi dan penerima layanan. Dalam hal ini, aparat peradilan dan masyarakat pencari keadilan. Menanggapi hal ini, Dirjen Badilag mengaku senang diajak bekerjasama. “Kami welcome, karena ini berkaitan dengan hak-hak perempuan dan masyarakat miskin untuk mengakses keadilan melalui peradilan agama,” ungkapnya. Dirjen juga menyampaikan bahwa Badilag diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan orientasi, bukan pelatihan. “Bedanya, pelatihan lebih lama waktunya. Yang boleh menggelar pelatihan hanya Balitbang Diklat Kumdil,” jelasnya. Dirjen berharap agar kerjasama ini dapat diwujudkan dalam waktu dekat. “Kalau bisa, prosesnya dipangkas, agar tidak terlalu lambat, karena kami tidak berangkat dari nol,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, Badilag saat ini sudah punya kerjasama serupa dengan Pusat Studi Wanita UIN Yogyakarta. Hadirnya UNFPA, menurut Dirjen, akan memperbesar peluang para hakim untuk mendapatkan pelatihan mengenai penguatan hak-hak perempuan. |
|
| Last Updated ( Senin, 14 November 2011 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
