|
Nomor Perkara : 0242/Pdt.G/2010/PA.Pkp, An. RIKA LESTARI binti SURIPTO |
|
|
|
|
Written by Radja Alkasim
|
|
Senin, 16 Agustus 2010 |
Panggilan Kepada Tergugat Yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya(Ps. 27 PP. No. 09 Tahun 1975)RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
NOMOR : 0220/Pdt.G/2010/PA.Pkp Pada hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2010, Saya JUNAIDI Jurusita Pengadilan Agama Pangkalpinang, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut, dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 0220/Pdt.G/2010/PA.Pkp ; TELAH MEMANGGIL NAMA : RIKA LESTARI binti SURIPTO
UMUR / AGAMA : 34 Tahun / Islam PENDIDIKAN / PEKERJAAN : - / Ibu Rumah Tangga
TEMPAT TINGGAL : Dahulu beralamat di Jalan Teluk Bayur RT.09 / RW. 03 Kelurahan Air Putih Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang
Sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di seluruh wilayah Indonesia Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Agar datang menghadap di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang Jl. Soekarno Hatta, Km. 3 No. 1A, Kota Pangkalpinang yang akan diselenggarakan pada : HARI / TANGGAL : Kamis / 09 Desember 2010
PUKUL : 09.00 WIBSehubungan dengan akan dilaksanakan sidang dalam perkara perdata tersebut antara : SLAMET RIYADI bin TAMIN, sebagai PEMOHON ;
M E L A W A NRIKA LESTARI binti SURIPTO, sebagai TERMOHON ; Oleh karena Tergugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini Saya sampaikan sesuai bunyi Pasal 27 PP Nomor 09 Tahun 1975 Selanjutnya Saya beritahukan kepadanya bahwa ia dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang dan atas gugatan tersebut ia dapat menjawab secara tertulis yang ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah dan diajukan di depan persidangan tersebut di atas. Demikian relaas / surat panggilan ini Saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan. Yang Memanggil, Jurusita, ttd JUNAIDI
|