|
Nomor Perkara : 0224/Pdt.G/2010/PA.Pkp, An. SUDARTI binti SULAEMAN |
|
|
|
|
Written by rizal
|
|
Rabu, 21 Juli 2010 |
Panggilan Kepada Tergugat Yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya(Ps. 27 PP. No. 09 Tahun 1975)RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
NOMOR : 0224/Pdt.G/2010/PA.Pkp Pada hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2010, Saya MUHAMMAD AULA Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pangkalpinang, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut, dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 0224/Pdt.G/2010/PA.Pkp ; TELAH MEMANGGIL NAMA : SUDARTI binti SULAEMAN
UMUR / AGAMA : 37 Tahun / Islam PENDIDIKAN / PEKERJAAN : SD /Ibu Rumah Tangga
TEMPAT TINGGAL : Dahulu beralamat di JL. Jembatan 12 Gang Salak Kel. Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang
Sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di seluruh wilayah Indonesia Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;
Agar datang menghadap di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang Jl. Soekarno Hatta, Km. 3 No. 1A, Kota Pangkalpinang yang akan diselenggarakan pada : HARI / TANGGAL : Selasa / 23 November 2010
PUKUL : 09.00 WIBSehubungan dengan akan dilaksanakan sidang dalam perkara perdata tersebut antara : SLAMET SUDARYANTI bin KASBAN, sebagai PEMOHON ;
M E L A W A NSUDARTI binti SULAEMAN, sebagai TERMOHON ; Oleh karena Termohon tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini Saya sampaikan sesuai bunyi Pasal 27 PP Nomor 09 Tahun 1975 Selanjutnya Saya beritahukan kepadanya bahwa ia dapat mengambil salinan surat permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang dan atas permohonan tersebut ia dapat menjawab secara tertulis yang ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah dan diajukan di depan persidangan tersebut di atas. Demikian relaas / surat panggilan ini Saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan. Yang Memanggil, Jurusita Pengganti, ttd MUHAMMAD AULA
|
|
Last Updated ( Rabu, 21 Juli 2010 )
|