|
Nomor Perkara : 0076/Pdt.G/2009/PA.Pkp, An. BAMBANG IRAWAN |
|
|
|
|
Written by Anthon (DPhe'z)
|
|
Kamis, 02 April 2009 |
Panggilan Kepada Tergugat Yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya(Ps. 27 PP. No. 09 Tahun 1975)RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
NOMOR : 0076/Pdt.G/2009/PA.Pkp Pada hari ini Jum'at tanggal 27 Maret 2009, Saya JUNAIDI, SH. Jurusita Pengadilan Agama Pangkalpinang, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut, dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 0076/Pdt.G/2009/PA.Pkp ; TELAH MEMANGGIL NAMA : BAMBANG IRAWAN UMUR / AGAMA : 45 Tahun / Islam PENDIDIKAN / PEKERJAAN : SMA / Wiraswasta TEMPAT TINGGAL : Dahulu di Jl. Yos Sudarso, Gg. Durian, Rt. 06 Rw. 02 No. 29 Kelurahan Gabek II, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang
Sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di seluruh wilayah Indonesia Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Agar datang menghadap di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang Jl. Soekarno Hatta, Km. 3 No. 1A, Kota Pangkalpinang yang akan diselenggarakan pada : HARI / TANGGAL : Rabu / 26 Agustus 2009 PUKUL : 09.00 WIBSehubungan dengan akan dilaksanakan sidang dalam perkara perdata tersebut antara : PIPI INDARTI binti PONIMAN H. B., sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A NBAMBANG IRAWAN, sebagai TERGUGAT ; Oleh karena Tergugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini Saya sampaikan sesuai bunyi Pasal 27 PP Nomor 09 Tahun 1975 Selanjutnya Saya beritahukan kepadanya bahwa ia dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang dan atas gugatan tersebut ia dapat menjawab secara tertulis yang ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah dan diajukan di depan persidangan tersebut di atas. Demikian relaas / surat panggilan ini Saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan. Yang Memanggil, Jurusita, ttd JUNAIDI, SH,
|
|
Last Updated ( Senin, 06 April 2009 )
|