PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

Nominator Ketua MA PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Kamis, 26 Januari 2012

Nominator Ketua MA Dikuasai Hakim Karier

Pengganti Harifin A Tumpa harus mampu membina hubungan yang lebih baik dengan KY.

 

 

Pengganti Harifin A Tumpa (tengah) dapat membina hubungan lebih baik dengan KY. Foto: SGP

Komisi III DPR yang melingkupi bidang hukum dan HAM akan ikut memantau proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang rencananya digelar tanggal 8 Februari 2012. Hal ini diutarakan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.

“Meski kita tak bisa intervensi, kita akan awasi agar figur Ketua MA terpilih bisa semakin baik komunikasinya dengan DPR dan Komisi Yudisial (KY),” ujar Yani usai mengikuti sidang pengujian UU Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/1).

Menurut Yani, ada dua nominasi kuat sebagai calon ketua MA, yakni Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Pengawasan M Hatta Ali. Dua figur tersebut cukup layak memimpin MA, tetapi yang terpenting ketua MA yang baru nanti bisa melenturkan hubungan antara MA dan Komisi Yudisial (KY).

“Selama ini seringkali terjadi ketegangan antara MA dan KY, makanya figur ketua MA yang baru harus lebih komunikatif agar hubungan MA dan KY akan semakin baik,” saran politisi dari Fraksi PPP itu.

Dia juga mengingatkan agar pemilik hak suara bisa memilih figur terbaik yang mampu memberi kepercayaan kepada masyarakat dan tegas dalam memberi sanksi kepada hakim bermasalah. “Lelah juga kita kalau ketua MA yang baru tidak tegas,” katanya.


 

Gayus tak minat

Sementara itu, mantan kolega Ahmad Yani di Komisi III yang kini menjadi hakim agung, Gayus Lumbuun mengaku tidak berminat mencalonkan diri menjadi Ketua MA. "Saya tahu diri untuk tidak mencalonkan diri atau dengan tegas tidak terpikir untuk menjadi ketua MA," kata Gayus, Selasa (24/1).

Menurut Gayus, kriteria calon ketua pengganti Ketua MA Harifin Andi Tumpa yang akan pensiun per 1 Maret 2012 haruslah orang yang mengenal lingkungan lembaga pengadil tertinggi tersebut dengan sangat detail.

Soal figur Ketua MA ideal, Gayus mengaku memiliki tiga kriteria. Pertama, orang yang mempunyai sosok kepemimpinan (leadership). Kedua, penguasaan hukum yang handal. "Orang yang bisa memutuskan apabila terjadi konflik rumit dan benar-benar mamahami hukum," kata Gayus.

Sedangkan ketiga, katanya, adalah seorang yang bermoral atau tidak pernah terkait skandal perempuan, uang, dan perilaku yang tidak patut. Menurut dia, dengan kriteria yang ditetapkannya tersebut MA bisa menjadi lembaga peradilan yang betul-betul berwibawa dan menjadi harapan masyarakat pencari keadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa tentang ketua MA dalam undang-undang tidak membatasi umur.

"Artinya calon ketua MA yang tinggal beberapa bulan (masa jabatannya) tetap sah dicalonkan dan mencalonkan diri karena hal ini berkaitan dengan hak asasi hakim agung yang diberikan undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Muda MA Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebutkan beberapa hakim agung yang berpeluang menjadi penerus Harifin Tumpa. Mereka adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar, Ketua Muda Perdata Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Perdata Atja Sodjadja, Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh, Ketua Muda Militer Imron Anwari, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.

Berdasarkan catatan hukumonline, dua nama yang dijagokan Ahmad Yani berasal dari hakim agung karier. Mayoritas nama kandidat yang disebut Djoko Sarwoko pun semuanya karier. Jika 'jagoan' Yani benar terpilih, maka MA kembali akan dipimpin oleh 'orang dalam' seperti halnya Harifin Tumpa yang menggantikan Bagir Manan yang berasal dari non karier.

Last Updated ( Kamis, 26 Januari 2012 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg