

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Menilai Pelayanan Publik dan Meja Informasi |
|
|
|
| Written by ovaL | |
| Jumat, 12 Agustus 2011 | |
Saatnya Menilai Pelayanan Publik dan Meja Informasi
Dirjen Badilag sedang berbincang dengan seorang petugas Meja Informasi di sebuah PA, bulan lalu.Jakarta l Badilag.net Bulan Agustus-November 2011 menjadi momentum penting buat warga peradilan agama. Ditjen Badilag Mahkamah Agung telah menetapkan periode tersebut sebagai momentum untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik dan meja informasi di pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. “Penilaian ini bertujuan memberikan motivasi kepada kawan-kawan di daerah untuk menyukseskan program prioritas pembaruan yang telah ditetapkan Badilag,” ungkap Dirjen Badilag Wahyu Widiana belum lama ini. Pelayanan Publik dan Meja Informasi memang bagian dari program-program prioritas pembaruan Badilag. Program-program prioritas lainnya adalah penyelesaian perkara, manajemen SDM, pengawasan/pengaduan, pengelolaan website, implementasi SIADPA, serta program “justice for all” yang terdiri dari layanan prodeo, sidang keliling dan posbakum. Sebagaimana penilaian terhadap website, penilaian terhadap Pelayanan Publik dan Meja Informasi juga akan berujung pada pemberian penghargaan. “Pada prinsipnya kita ingin berlomba-lomba dalam kebaikan. Penghargaan yang akan kita berikan merupakan bagian dari religious courts reform awards,” Dirjen Badilag menerangkan. Meskipun sama-sama berujung dengan pemberian penghargaan, mekanisme penilaian terhadap Pelayanan Publik dan Meja Informasi berbeda dengan mekanisme penilaian terhadap website. Penilaian terhadap Pelayanan Publik dan Meja Informasi dilakukan oleh pihak internal peradilan agama dan dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, penilaian dilaksanakan oleh Pengadilan tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh pada bulan Agustus-September 2011 terhadap seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang berada di wilayah hukumnya masing-masing. Kemudian pada tahap kedua, penilaian dilaksanakan oleh Tim Pusat dari Ditjen Badilag pada bulan Oktober-November 2011 secara acak kepada beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh. Untuk melaksanakan kegiatan ini, pada 2 Agustus lalu Dirjen Badilag telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2510/DjA.1/HK.00/VIII/2011 tentang Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi. Edaran tersebut dilampiri dengan Pedoman Penilaian yang mendeskripsikan dasar pemikiran dan aturan main. “Penilaian ini dilakukan dengan mengacu kepada SK Dirjen Badilag Nomor 0017/Dj.A/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. Di samping itu, beberapa peraturan mengenai pelayanan publik juga dijadikan acuan penilaian,” Dirjen Badilag menjelaskan. Dirjen berharap agar seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mempelajari betul-betul Pedoman Penilaian yang telah disusun Badilag. “Di samping tekad yang kuat, kuncinya ada di pedoman itu,” tandasnya. |
|
| Last Updated ( Jumat, 12 Agustus 2011 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
