PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda
Memilih Hakim (yang) Agung PDF Print E-mail
Written by rizal   
Kamis, 18 Pebruari 2010

Memilih Hakim (yang) Agung

Jakarta l komisiyudisial.go.id

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya tidak akan memilih calon hakim agung yang merupakan titipan partai politik (Seputar Indonesia,15/2).

Jika tidak sekadar pemanis bibir, pernyataan Benny tersebut tentu melegakan banyak kalangan yang concern atas proses pengisian calon hakim agung yang kini tengah berlangsung di DPR. Dikatakan demikian karena kecenderungan yang ada selama ini, titipan partai politik begitu dominan dalam pemilihan pejabat publik yang melewati mekanisme fit and proper test di DPR, termasuk dalam pemilihan hakim agung.

Sebetulnya,proses yang tengah berlangsung di Komisi III DPR bukan sekadar memilih hakim agung. Yang dilakukan DPR seharusnya mampu menghasilkan seorang hakim yang agung. Setidaknya,melihat wajah penegakan hukum Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, negeri ini memerlukan hakim agung yang nyaris “mendekati” malaikat. Jika gagal, hampir dapat dipastikan,proses seleksi di DPR tidak akan memberikan kontribusi positif atas wajah Mahkamah Agung ke depan.

Rekam Jejak

Undang-UndangNomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyatakan, hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Dari semua kriteria tersebut, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela merupakan persyaratan kunci seorang hakim agung yang benar-benar agung.Selain itu, dikaitkan dengan syarat adil,tidak mungkin mendapatkan seorang hakim agung yang adil jika integritas dan kepribadian hakim agung bermasalah.

Kriteria berat yang diberikan UU No 3/2009 tersebut memberikan beban luar biasa berat kepada pihak yang diberi wewenang untuk melakukan proses seleksi calon hakim agung.Salah satu cara untuk dapat memenuhi kriteria tersebut, Komisi III DPR harus mampu menelusuri rekam jejak (track record) calon hakim agung.

Tanpa rekam jejak yang lengkap,jangan pernah berharap akan hadir seorang hakim agung dengan integritas dan kepribadian tidak tercela. Dalam upaya menelusuri rekam jejak calon, sebetulnya kerja Komisi III sudah banyak terbantu oleh proses awal yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Sebagai kelanjutan proses yang dilakukan KY,Komisi III dapat menggunakan semua rekam jejak yang digunakan KY.

Namun itu tidak berarti Komisi III hanya terpaku dengan rekam jejak yang dimiliki KY.Untuk menghasilkan hakim agung yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, seharusnya Komisi III mampu mencari dan mendapatkan rekam jejak lain guna melengkapi data yang dimiliki KY.

Sebagai bagian dari upaya menelusuri rekam jejak calon hakim agung yang tengah mengikuti fit and proper test, Komisi III jangan sampai menutup diri dengan masukan pihak-pihak luar. Dalam pengertian itu, menjadi jauh lebih baik jika sebelum menentukan pilihan,setelah selesai fit and proper test, Komisi III bertemu dengan pihak-pihak luar yang mengikuti secara intensif proses yang tengah berlangsung di Komisi III. Dengan cara seperti itu, anggota Komisi III dapat mempersandingkan hasil mereka dengan hasil pengamatan dari luar. Jika hal itu dilakukan, hasil yang didapatkan akan lebih sempurna.

Pengalaman

Mekanisme fit and proper test merupakan tahapan paling krusial sebelum calon ditetapkan sebagai hakim agung.Kegagalan menelusuri rekam jejak calon secara komprehensif potensial memberikan dampak buruk terhadap institusi terkait. Berkaca dari pengalaman pengisian komisioner KY, misalnya, kasus yang menimpa Irawady Joenoes bisa dicegah sejak awal jika proses seleksi di DPR mampu menelusuri rekam jejak yang bersangkutan secara benar dan komprehensif.

Bagaimanapun, sebagai sebuah lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, perbuatan yang dilakukan Irawady Joenoes jelas memberikan beban berat bagi KY. Bahkan, secara jujur harus diakui,kasus tersebut memberikan imej negatif terhadap KY. Belajar dari pengalaman tersebut, Komisi III benar-benar dituntut bekerja superkeras dalam menelusuri rekam jejak calon hakim agung.

Selain karena faktor pengalaman itu, kehadiran hakim agung yang memenuhi persyaratan memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela menjadi sebuah keniscayaan di tengah upaya memperbaiki Mahkamah Agung.Bagaimanapun, tidak mungkin memperbaiki salah satu pemegang kekuasaan kehakiman ini jika integritas dan kepribadian hakim agung bermasalah.

Banyak kalangan percaya, jika hakim agung hadir dengan integritas dan kepribadian yang tidak tercela, hakim-hakim yang ada di level yang lebih rendah akan berpikir ulang untuk melakukan tindakan yang dapat merusak wibawa penegakan hukum. Bagaimanapun, kewibawaan hakim agung akan menentukan wibawa dunia hukum kita. Hakim agung yang bermasalah akan memperburuk wajah penegakan hukum di negeri ini.

Oligarki

Sebetulnya, ancaman paling serius dalam proses penelusuran rekam jejak calon hakim agung yang tengah berlangsung adalah mekanisme internal di Komisi III. Selain titipan partai politik sebagaimana disinyalir Benny K Harman, model penentuan pilihan juga di Komisi III tidak kalah penting dalam menghasilkan hakim agung. Selama ini, DPR tidak pernah berupaya memperbaiki proses pengambilan keputusan.

Sulit dibantah bahwa sistem paket yang dipraktikkan selama ini memberikan kontribusi besar memelihara dan melestarikan kepentingan partai politik dalam pengisian pejabat publik. Dengan sistem paket, koalisi pragmatis yang dibangun darurat menghadapi sebuah proses pengisian jabatan publik benar-benar menghancurkan objektivitas penentuan calon yang akan dipilih.

Masih segar dalam ingatan kita ketika figur yang dinilai bersih dan kredibel untuk menjadi komisioner KPK tersisih secara tragis di DPR. Catatan tersebut bisa ditambah dengan pengalaman proses pengisian pejabat publik lain yang menyisakan kontroversi di tengah masyarakat. Sejauh ini, terlalu banyak kritik yang dialamatkan pada sistem pemilihan paket tersebut, tetapi kritik itu tak ubahnya seperti teriakan di tengah gurun pasir.

Merujuk pengalaman tersebut, sulit menerima pendapat bahwa Komisi III tidak akan memilih calon hakim agung yang merupakan titipan partai politik. Bagaimanapun, dengan model pemilihan sistem paket,“koalisi” partai politik besar berpeluang memelihara oligarki partai politik besar dalam pengisian hakim agung. Hampir dapat dipastikan, calon yang tidak “berkomunikasi” dengan partai politik besar akan tersingkir dalam perebutan tiket menjadi hakim agung.

Dengan demikian, selama oligarki partai politik tidak segera diakhiri, jangan pernah berharap objektivitas dan akal sehat akan keluar sebagai pemenang. Lalu, mungkinkah kita berharap terpilihnya hakim agung yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela dengan proses yang sarat oligarki? Bagaimanapun, proses yang tengah berlangsung akan tetap menghasilkan hakim agung.

Namun tanpa adanya perubahan paradigma,proses fit and proper test yang tengah berlangsung di Komisi III DPR hanya akan memberikan peluang amat terbatas hadirnya hakim agung yang benar-benar agung. Perlu dicatat, hakim yang benar-benar agung hanya mungkin dihasilkan oleh sebuah proses yang berlangsung pula dengan agung.(*)

Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Padang
Seputar Indonesia
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg