PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda
MA: Peliputan Persidangan Belum Tertib PDF Print E-mail
Written by Radja Alkasim   
Senin, 23 Mei 2011

MA: Peliputan Persidangan Belum Tertib

MA diminta melibatkan Dewan Pers jika hendak membuat aturan mekanisme peliputan persidangan. 


MA akan kaji ulang mekanisme peliputan di persidangan yang
dinilai belum tertib. Foto: Ilustrasi (Sgp)

 

Jakarta l hukumonline.com

Mahkamah Agung (MA) akan mengkaji ulang mekanisme peliputan di persidangan yang dinilai belum tertib. “Peliputan persidangan di Amerika Serikat ambil foto saja tidak bisa, tetapi kalau persidangan di Indonesia sampai di belakang majelis hakim, juru foto bisa bebas ambil gambar,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai sholat Jum’at di Gedung MA, Jakarta (20/5).    

Sebagian pimpinan MA baru saja melakukan kunjungan kerja ke Supreme Court Amerika Serikat pada 5-18 Mei 2011. Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan MA Indonesia dengan MA Amerika Serikat adalah peliputan persidangan.

Seperti diketahui, isu peliputan persidangan oleh media juga sempat menjadi topik pembahasan konferensi internasional para petinggi lembaga peradilan di Istanbul, Turki pada 1-3 November 2010 lalu. Ada sebagian negara berpendapat bahwa proses persidangan tak boleh dijadikan objek liputan karena dianggap melanggar asas praduga tak bersalah. Namun, Ada juga negara yang membolehkannya.

Harifin menegaskan fenomena peliputan sidang di Amerika dan Indonesia sangat berbeda. Peliputan sidang di Amerika memiliki aturan yang tegas terhadap peliputan media dalam persidangan. Seperti persidangan di Supreme Court Amerika, mereka bersidang seperti pengadilan judex factie, wartawan hanya bisa menggambar, tak diperkenankan mengambil foto.      

 

Menurutnya, meski aturannya peliputan sidang di Indonesia harus dengan izin pengadilan. “Tetapi terkadang izin itu tak perlu dimintakan lagi karena tekanan masyarakat sulit untuk kita hindari,” tukasnya.  

Dia menegaskan larangan mengambil gambar dalam proses persidangan di Amerika Serikat diterapkan demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, pembatasan peliputan dilakukan agar majelis hakim tidak diintervensi dalam mengambil putusan.

“Ini juga untuk menghindari hakim punya tujuan mau terkenal karena hakim tidak boleh terkenal,” katanya.    

Karena itu, kata Harifin, MA akan mempelajari aturan mekanisme peliputan di persidangan. “Belajar dari sistem peliputan sidang di Amerika, mungkin ada sisi positif yang bisa diambil, nanti kita akan kaji sistem peliputan sidang di Indonesia karena prinsip persidangan terbuka untuk umum seperti praktik sidang di Canada juga bebas diliput media,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana mengatakan sepakat jika adanya aturan pembatasan pengambilan gambar sepanjang tidak menghalangi kerja-kerja jurnalis. “Prinsipnya kan suatu persidangan terbuka untuk umum, jadi siapapun boleh menyaksikan persidangan termasuk wartawan yang meliput sidang. Terlebih sistem peradilan kita yang masih belum terbuka,” kata Hendrayana kepada hukumonline.

Menurutnya, larangan ambil gambar persidangan di Amerika karena sistem hukum disana sudah berjalan dengan baik. “Jadi pelarangan ambil gambar di sana masih relevan diterapkan. Jadi saya melihat rencana MA akan mengkaji aturan mekanisme liputan media di sidang hanya sebatas tata tertib, bukan dalam konteks pelarangan pengambilan gambar, jadi silakan saja,” katanya.

Namun, ia menyarankan dalam penyusunan aturan pembatasan liputan media ini hendaknya MA melibarkan Dewan Pers. Sebab, kata Hendrayana, larangan pengambilan gambar seperti di Amerika bisa dianggap melanggar asas persidangan yang terbuka untuk umum. “Saya kira MA perlu melibatkan Dewan Pers dalam menyusun aturan itu.”                                   

Sementara itu anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan aturan peliputan sidang bisa saja diatur oleh MA. Namun, ada penjelasan yang tegas apakah sebuah persidangan bersifat terbuka atau tertutup. Seperti kasus perzinahan dan terdakwanya anak-anak. “Jangan absolut tidak boleh dipublikasikan sama sekali, semuanya harus diperjelas,” kata Sudibyo saat dihubungi wartawan.

Namun, ia mengingatkan dalam hal peliputan persidangan harus ada keseimbangan antara kepentingan membatasi publikasi proses persidangan dan kepentingan publik untuk mengetahui persidangan yang terbuka untuk umum. “Prinsipnya harus ada keseimbangan,” katanya.

 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

10pansek m tarmizi r.jpg