PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

MA Indonesia dan MA Sudan PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Rabu, 16 November 2011

MA Indonesia dan MA Sudan Matangkan Konsep MoU


Jakarta l Badilag.net

Sehari setelah tiba di Indonesia, delegasi Mahkamah Agung Sudan meluncur ke Gedung Mahkamah Agung RI untuk mematangkan draft nota kesepahaman (memory of understanding/MoU).

Di Ruang Kusumaatmaja, Selasa (15/11/2011) pagi, kedua belah pihak membahas draft MoU yang rencananya akan ditandatangani Ketua MA RI dan Ketua MA Sudan pada Kamis depan.


Pihak MA RI dipimpin oleh hakim agung sekaligus Koordinator Tim Pembaruan Prof Dr Paulus E Lotulung. Anggota timnya adalah hakim agung Prof Dr Abdul Ghani Abdullah, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Kabag Sekretaris Pimpinan MA Dr Hasbi Hasan, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, pihak MA Sudan dipimpin oleh Wakil Ketua MA Sudan Dr Abdurrahman Asy-Syarfi dengan anggota Kepala Sekretariat Pimpinan Dr Ali Abdullah dan perwakilan Dubes Sudan.

Pembahasan draft MoU ini tidak berlangsung lama, karena kedua telah memiliki pehamanan yang sama mengenai hal apa saja yang akan dimasukkan dalam kerjasama.

“Penyempurnaan tidak dalam hal substansi, tapi mengenai redaksi,” ungkap Prof Dr Paulus E Lotulung.

Dirjen Badilag menambahkan, draft MoU ini pada dasarnya sudah matang. “Namun akan dilakukan pembahasan untuk menyempurnakannya,” ujarnya.

Pihak MA Sudan juga menilai draft MoU sudah bagus. Mereka hanya mengusulkan satu perubahan kecil yang menyangkut judul MoU dari sebelumnya “cooperation activities in the field of judiciary” menjadi “judicial cooperation”. Usul ini pun diterima oleh pihak MA RI dan Kemenlu.

Dalam draft MoU yang diterima badilag.net, MoU yang terdiri dari delapan pasal ini dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama di bidang peradilan, dalam rangka meningkatkan kapasitas para hakim.

Tujuan MoU adalah untuk membangun kerangka guna meningkatkan kerjasama yang efektif antara kedua belah pihak melalui pertukaran informasi dan program pembangunan kapasitas.

Adapun ruang lingkup dan bentuk kerjasama meliputi pendidikan dan pelatihan—termasuk kursus dan studi banding. Kedua pihak juga akan saling mengunjungi, menggelar seminar dan workshop.

Di samping itu, akan diadakan pertukaran informasi, khususnya dalam menerapkan dan mengembangkan hukum syariah di kedua negara. Kerjasama dapat diperluas untuk hal-hal lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

MoU ini akan dibuat dalam tiga bahasa: Inggris, Arab dan Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, yang jadi acuan adalah MoU yang berbahasa Inggris.

MoU ini berlaku sejak ditandatangani, berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang menjadi lima tahun. MoU juga dapat diubah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Posisi Ditjen Badilag

Ditjen Badilag mendapat kehormatan untuk menjadi koordinator MA RI dalam mengimplementasikan nota kesepahaman ini. Sedangkan yang bertindak sebagai koordinator dari pihak MA Sudan adalah Sekretaris Jenderal Urusan Kehakiman.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengungkapkan, dipilihnya Ditjen Badilag sebagai koordinator dalam kerjasama ini merupakan peluang sekaligus tantangan.

Dirjen Badilag juga mengatakan bahwa sebelum MoU dirancang, MA RI dan MA Sudan telah melakukan komunikasi yang intens.

“Terakhir delegasi MA RI yang dipimpin Sekretaris MA RI berkunjung ke Sudan pada bulan Juni 2011 untuk merancang MoU ini,” ujarnya.

Last Updated ( Rabu, 16 November 2011 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01abduh.jpg.jpg