

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| MA Buka Peluang Damai Dengan KY |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Senin, 18 Juli 2011 | |
MA Buka Peluang Damai Dengan KYJumat, 15 July 2011 ![]() Harifin Tumpa Minta KY Sodorkan Data
Mahkamah Agung (MA) sepertinya tidak ingin perseteruannya dengan Komisi Yudisial menjadi berlarut-larut. Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan bahwa pihaknya berharap perseteruan terkait penyataan Komisioner KY Suparman Marzuki di media tentang praktik kotor dalam rekrutmen hakim ini, segera dapat diselesaikan. “Kita yakin berbagai persoalan dan miskomunikasi ini akan bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. Terlebih kedua lembaga ini punya semangat yang sama untuk menciptakan dunia peradilan yang lebih baik,” kata Asep saat dihubungi hukumonline.“Persoalan tuduhan menjadi hakim atau ketua pengadilan harus mengeluarkan uang sekian ini harus diselesaikan,” katanya di Gedung MA, Jum’at (15/7). Menurut Harifin, pihaknya sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah ini hingga melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. Tetapi, MA tidak punya pilihan lain karena tuduhan yang dilontarkan Suparman telah menjadi konsumsi publik. Seolah-olah, MA telah divonis oleh banyak orang bahwa benar ada praktik kotor dalam rekrutmen hakim atau penunjukan Ketua Pengadilan. Makanya, kata Harifin, pihaknya perlu membeberkan ke publik tentang fakta sebenarnya. “Kita menginginkan penyelesaian agar publik tahu bahwa tidak ada fakta seperti itu. Tentunya, penyelesaiannya tidak harus selalu berakhir di meja hijau, nanti kita akan mencari cara yang terbaik untuk menyelesaikannya agar clear karena sebenarnya MA tidak mencari-cari perkara,” paparnya. Harifin menolak anggapan sebagian kalangan yang menilai persoalan ini sebagai persoalan pers sehingga MA seharusnya menempuh prosedur hak jawab, ketimbang melapor ke Kepolisian. Dia menegaskan bahwa ini adalah masalah pidana. “Kalaupun MA dibilang nggak boleh melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, orang boleh-boleh saja berpendapat seperti itu, tetapi nanti yang menentukan proses hukum kalau perkara ini benar-benar berjalan,” ujarnya. Menurut Harifin, MA merasa berkepentingan untuk membuktikan apakah betul untuk menjadi hakim atau ketua pengadilan harus mengeluarkan uang sebesar Rp300 juta dan Rp275 juta sebagaimana diungkap Suparman. Harifin mengimbau KY untuk berbagi data terkait masalah ini. MA, tegasnya, siap menindaklanjuti jika memang data itu memang dimiliki KY. “Ini yang kami cari, kalau memang KY punya data itu sekalian diserahkan, kita akan seret orang-orang itu (oknum yang memungut sejumlah uang dalam proses rekrutmen hakim/penunjukan ketua pengadilan, red.) ke pengadilan,” tukasnya. “Seperti kasus hakim jadi calo PNS kita pecat dan diproses hukum.” Terpisah, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menghargai iktikad baik MA yang ingin segera menyelesaikan persoalan ini. Menurut Asep, dalam beberapa hari terakhir, secara informal, kedua lembaga sebenarnya telah berkomunikasi. Ia berharap dalam waktu dekat KY dan MA dapat duduk bersama untuk membahas persoalan ini. Seperti diketahui, Senin lalu (11/7), MA melaporkan Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Atas laporan ini, pihak KY mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pihak MA terkait pernyataan Suparman. KY berharap persoalan ini segera tuntas. Makanya, KY berniat melobi MA agar mencabut laporan di Kepolisian. Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri akan memproses laporan MA itu dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah benar terjadi pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan MA. Sejauh ini, Bareskrim belum berencana memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
