PTA Kepulauan Bangka Belitung
Anda disini:  Beranda

MA Berhasil Memutus 11.671 Perkara PDF Print E-mail
Written by ovaL   
Jumat, 30 Desember 2011

MA Berhasil Memutus 11.671 Perkara Selama 2011

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) selama 2011 telah berhasil memutus 11.671 perkara, yakni putusan kasasi sebanyak 9.357 perkara, Peninjauan Kembali (PK) 2.260 perkara dan grasi 54 perkara.

"Putusan ini akan bisa bertambah lagi karena itu baru laporan Januari hingga November 2011, sedangkan untuk Desember belum dilaporkan," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ketua MA, Harifin Tumpa mengungkapkan bahwa perkara yang ditangani MA pada tahun ini mencapai 20.234 perkara yang terdiri atas sisa 2010 sebanyak 8.424 perkara dan yang masuk tahun ini 11.810 perkara.
 
Perkara yang masuk selama periode Januari-November 2011 mencapai 11.810 perkara ini terdiri atas 9.575 perkara kasasi, 2.176 perkara PK, 59 grasi. Sedangkan sisa perkara 2010 yang mencapai 8.424 perkara terdiri atas 6.479 perkara kasasi, 1.935 perkara PK dan 10 grasi. 

 

Harifin mengungkapkan bahwa bahwa sisa perkara yang masih berjalan (belum diputus) pada tahun ini mencapai 8.563 perkara, yang terdiri atas 6.697 perkara kasasi, 1.851 perkara PK dan 15 grasi.

Dia juga mengemukakan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan non Tipikor pada tingkat kasasi yang ditangani MA selama tahun ini mencapai 956 perkara, dimana 388 perkara sudah putus dan sisanya 568 perkara belum putus.

"Dari 388 perkara yang diputus, sebanyak 348 perkara atau 89,69 persen dihukum dan hanya 40 perkara atau 10,31 persen dinyatakan bebas," kata Harifin.

Ketua MA juga menjelaskan bahwa perkara korupsi ini, pengadilan telah menetapkan jumlah denda mencapai Rp139,278 miliar dan uang pengganti Rp1,272 triliun.

Sedangkan untuk perkara Tipikor pada tingkat kasasi yang ditangani MA selama tahun ini mencapai 18 perkara, dimana 12 perkara belum putus dan enam perkara sudah putus.

Dari enam perkara yang putus ini semua perkara telah dihukum dengan jumlah denda Rp2,9 miliar serta uang pengganti Rp167,418 miliar.
 

Add comment


Security code
Refresh

< Prev   Next >
Advertisement

Padli Ramli, SH.

Padli Ramli, SH.
Panitera/Sekretaris PA Pangkalpinang

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

Tanggal Hijriah


Pengaduan Online

Link Peradilan

link MA


link Putusan MA


link Pembaruan MA


link BADILAG

Kata Kata Mutiara

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8).

 

Foto Kegiatan

01. drs. h. mohd. abduh hmn, s.h..jpg