

| MA Akan Buka Kembali Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor |
|
|
|
| Written by rizal | |
| Kamis, 18 Pebruari 2010 | |
MA Akan Buka Kembali Seleksi Hakim Ad hoc TipikorJakarta l hukumonline.com Jumlah calon yang lulus seleksi lebih sedikit ketimbang yang dibutuhkan
Panitia Seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru saja merampungkan seleksi wawancara. Dalam proses seleksi tahap akhir yang dilakukan di daerah Megamendung, Bogor itu, menyisakan 27 calon. “Sebelum diangkat dan dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor, mereka harus terlebih dulu mengikuti pelatihan,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (17/2). Hatta Ali merinci 27 calon yang lolos seleksi itu. 19 orang untuk tingkat Pengadilan Negeri, empat di Pengadilan Tinggi dan empat calon untuk ditempatkan di Mahkamah Agung. Sebenarnya, ada 79 calon hakim ad hoc yang mengikuti proses wawancara. 43 calon untuk Pengadilan Negeri, 17 orang untuk Pengadilan Tinggi, dan 19 calon untuk Mahkamah Agung. Sekedar mengingatkan para calon hakim ad hoc ini direncanakan akan mengisi pengadilan tipikor yang dibentuk di tujuh provinsi. Yakni, Surabaya, Samarinda, Makassar, Semarang, Medan, Palembang dan Bandung. Ditambah kebutuhan hakim ad hoc untuk di tingkat kasasi, MA totalnya membutuhkan 61 hakim ad hoc. “Artinya, jumlah hakim ad hoc yang dihasilkan oleh Pansel belum memenuhi kebutuhan 61 hakim ad hoc tipikor,” kata Hatta Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Pansel. MA sendiri, lanjut Hatta Ali, belum memutuskan apakah akan menyebarkan 27 calon yang lolos tersebut ke tujuh pengadilan tipikor atau ‘menumpukkan’ dulu ke satu pengadilan sekaligus menunda pengisian pengadilan tipikor yang lain. “Sebagai contoh, idealnya ada empat hakim ad hoc untuk masing-masing Pengadilan Tinggi. Tapi kalau hasilnya begini, berarti jumlah hakim ad hoc jadi tak memadai.” Meski begitu, Hatta Ali memastikan minimnya jumlah hakim ad hoc tak akan menghambat proses peradilan korupsi di tujuh provinsi itu. “Untuk sementara perkara korupsi akan ditangani oleh hakim peradilan umum terlebih dulu.” Lebih jauh Ketua Muda Pengawasan MA itu menuturkan akan kembali membuka rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc tipikor. Namun ia belum bersedia menyebutkan kapan pastinya pelaksanaan rekrutmen itu. “Tergantung koordinasi dengan Sekretaris MA. Karena proses seleksi ini juga membutuhkan waktu, tenaga dan keuangan.” Prioritaskan Kualitas Banyaknya calon yang tumbang dalam tahap wawancara, kata Hatta Ali, lantaran Pansel lebih mengedepankan kualitas dan integritas calon ketimbang memenuhi kuota kebutuhan hakim ad hoc. Hatta Ali menuturkan, banyak calon yang terganjal masalah kualitas dan integritas. Dari segi kualitas, ada beberapa yang dinilai belum memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pemberantasan korupsi. “Selain itu, dalam tahap wawancara kami juga mengklarifikasi hasil temuan tim survey kami tentang bagaimana perilaku calon di lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat dan kehidupan sosial. Bahkan ada juga calon yang terindikasi pernah melanggar hukum,” beber Hatta Ali. Keputusan Pansel ini sejalan dengan desakan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi juga mendukung jika MA kembali membuka rekrutmen. Syaratnya, Pansel diharapkan lebih aktif dan transparan dalam menggelar rekrutmen. |
|
| Last Updated ( Kamis, 18 Pebruari 2010 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
