LPSK Sambut Terbitnya SEMA WhistleblowerJakarta l hukumonline.com Sesuai janjinya, Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan SEMA tentang whistleblower dan justice collaborators. SEMA No 4 Tahun 2011 itu langsung disambut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai pihak yang selama ini getol mengkampanyekan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collabolators. Dalam siaran persnya, LPSK menyatakan terbitnya SEMA No 4 Tahun 2011 adalah langkah maju reformasi peradilan pidana di Indonesia. “LPSK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah maju Mahkamah Agung dalam menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2011, karena penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir membutuhkan penanganan khusus dan juga serius,” papar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Menurut Semendawai, terbitnya SEMA itu juga menjadi bukti komitmen MA terhadap kesepakatan antar lembaga penegak hukum yang dibuat 19 Juli 2011 lalu. Dia berharap SEMA No 4 Tahun 2011 turut mendorong efektivitas pelaksanaan fungsi perlindungan yang diemban LPSK. “Ketentuan SEMA ini setidaknya akan membangkitkan semangat pihak-pihak terutama whistleblower dan justice collaborators yang merasa takut dan terancam dikriminalisasi dalam mengungkap suatu tindak pidana,” ujarnya.
SEMA No 4 Tahun 2011 di antaranya mengatur tentang perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborators, acuan bagi hakim dalam menentukan seseorang sebagai whistleblower dan justice collaborators, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap whistleblower dan justice collaborators. “Peran Hakim sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam memberikan hukuman kepada whistleblower dan justice collabolators sangat penting dalam suatu proses hukum, hal ini menunjukkan masih adanya harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” papar Semendawai. |