

| Beranda |
| Selamat Datang |
| Gambaran Umum Kep. Bangka Belitung |
| Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang |
| Yurisdiksi |
| Visi dan Misi |
| Galeri Foto |
| Link |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Daftar Urut Kepangkatan |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran DIPA |
| Keuangan Perkara |
| PNBP |
| Bagian Keperkaraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Pembayaran Panjar Via Bank |
| Pengembalian Sisa Panjar |
| Legislasi Akta cerai |
| Barang Milik Negara |
| Pengaduan Online |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Statistik Pengawasan dan Pengaduan |
| Statistik Hukuman Disiplin |
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| PTA Kep. Bangka Belitung |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| Lokakarya Ekonomi Syari'ah Di Tarakan |
|
|
|
| Written by Radja Alkasim | |
| Jumat, 22 Mei 2009 | |
Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan AgamaKini, PA Sudah BerubahTarakan, Badilag.net (21/05/2009) Ketika UU No 3/2006, yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani sengketa ekonomi syari’ah, diundangkan 3 tahun lalu, banyak para pakar dan pelaku ekonomi tingkat nasional yang heran dan mempertanyakan. Mengapa harus ditangani oleh PA? Apa PA mampu menangani sengketa ekonomi syari’ah itu? Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, Ketua Muda MA-RI, Urusan Lingkungan Peradilan Agama mengemukakan hal itu pada saat memberi sambutan sekaligus membuka Lokakarya tentang Ekonomi Syari’ah tadi pagi (21/5) di Tarakan, Kalimantan Timur. Lebih jauh Andi menjelaskan tentang berbagai pandangan para pakar dan pelaku ekonomi terhadap PA. Mereka masih ada yang menganggap PA sebagai tempatnya para penghulu (KUA, red), hakim-hakimnya hanya bisa memutus kasus-kasus perceraian saja dan hanya berfungsi sebagai pembaca do’a. Mana mungkin PA bisa menangani sengketa ekonomi syari’ah yang meliputi sengketa-sengketa perbankan, keuangan dan jenis-jenis bisnis lainnya. Semuanya itu dijawab oleh Andi: “Kini, PA sudah berubah”. “PA mampu dan kini mulai mendapat kepercayaan dari para pihak yang berperkara ekonomi syari’ah”, tegasnya. Andi memberi bukti bahwa dari sekian perkara sengketa ekonomi syari’ah yang diterima dan diputus PA saat ini, hanya 1 (satu) perkara yang diajukan kasasi. “Ini membuktikan bahwa para pihak puas dengan keputusan PA”, tambahnya. Pengaruh Politik Kolonial. Memang, pandangan para pakar dan pelaku ekonomi itu tidak dapat disalahkan. Sebab kenyataannya dulu PA seperti itu. Politik pemerintah kolonial selalu menyudutkan, mengucilkan dan mengerdilkan Islam, termasuk PAnya. Oleh karena itu, tidak heran kalau kewenangan PA (dulu Mahkamah Syar’iyah, red) dari waktu ke waktu selalu dikerdilkan. Demikian pula gedung dan sarana prasarananya sangat memprihatinkan. Lokasi PA, kadang di serambi mesjid atau kadang pula nun jauh di pinggiran kota, atau bahkan di “jalan-jalan tikus”. Sungguh sangat tidak layak untuk disebut sebagai sebuah pengadilan negara. Personilnyapun dicukupkan dari tokoh-tokoh agama yang saat itu tidak diharuskan (atau bahkan dihalang-halangi) keluaran dari lembaga pendidikan formal. Gaji dan kesejahteraannyapun tidak pernah difikirkan. Setelah kemerdekaan, mulailah PA diperhatikan. Setahap-demi setahap, PA mulai memperoleh kemajuan. Dan, perkembangan terakhir, PA betul-betul merupakan sebuah lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang dipayungi UU, bahkan UUD, sama dengan lingkungan peradilan lainnya, yaitu peradilan umum, militer dan TUN. Kewenangannyapun kini jauh lebih luas daripada kewenangan ketika zaman kolonial. Sengketa ekonomi syari’ah seperti bank syari’ah, asuransi syariah, dan bisnis-bisnis serta lembaga keuangan syari’ah lainnya, kini penanganannnya menjadi kewenangan PA. “Oleh karena itu, penyiapan SDMnya, baik hakim maupun aparat lainnya, sejak 2006, terus dilakukan sebaik-baiknya”, kata Andi. Sejak rekrutmen sampai pembinaannya diperhatikan terus oleh Mahkamah Agung. “Di samping melakukan diklat-diklat sendiri di kampus Diklat MA yang megah di Ciawi Bogor, MA melakukan kerjasama dengan banyak perguruan tinggi ternama di tanah air ini”, lanjut Andi, sambil menambahkan bahwa kini sudah ratusan hakim-hakim PA yang sudah menyelesaikan S2 bidang bisnis, bahkan sudah ada beberapa yang lulus S3nya. Hakim di mata hukum dan ulama di mata umat. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, yang didaulat untuk menutup acara penyuluhan hukum yang diselenggarakan Pemkot, kemarin siang (20/5) di Tarakan, menyatakan hal-hal yang sejalan dengan apa yang dikatakan Andi Syamsu Alam. Wahyupun setuju, PA kini sudah banyak mengalami perubahan, baik gedung, sarana prasarana, kedudukan maupun kewenangannya. Kualitas SDM dan kesejahteraannyapun kini sudah jauh lebih membaik. Namun Wahyu mengingatkan agar integritas dan sifat keulamaan dari para hakim PA perlu terus dipertahankan. “Tetaplah ingat adagium yang berbunyi ‘Hakim di mata hukum dan ulama di mata umat’”, ujar Wahyu dalam acara dialog dengan para Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA se Provinsi Kalimantan Timur di Tarakan itu. Hakim-hakim PA dulu yang terdiri dari para ulama mempunyai sifat yang ikhlas, tawadhu, tegas dan cinta ilmu. “Sifat-sifat itu perlu terus dipelihara oleh para hakim PA, apalagi setelah kewenangan dan kedudukannya kini lebih tinggi dari para hakim PA dulu”, tegas Wahyu. Kerjasama dengan Pemda Kota Tarakan. Tuada Uldilag dan Ketua Pokja Perdata Agama/Hakim Agung Prof. Dr. H. Abd. Manan, SH, SIP, didampingi Dirjen Badilag, sejak Rabu sampai Jumat ini berada di Kota Tarakan, dalam rangka menghadiri serangkaian kegiatan pembinaan, lokakarya, kunjungan ke PA dan lain-lain. Pemerintah Kota bekerjasama dengan pihak peradilan agama menyelenggarakan Lokakarya yang bertemakan “Dengan Sistem Syari’ah, Kita Tingkatkan Ketahanan Perekonomian Masyarakat Indonesia”. Lokakarya sehari yang dihadiri oleh para pelaku ekonomi syari’ah dan masyarakat luas ini menampilkan pembicara dari MA-RI, Tuada dan Ketua Pokja Perdata Agama, Hj. Siti Nurbani, Pemimpin Unit Usaha Syari’ah Bankaltim Samarinda serta M.Nur Utomo, SE, pakar Ekonomi Syari’ah Tarakan. Walikota Tarakan, H.Udin Hianggio yang hadir dan memberikan sambutan pada acara pembukaan lokakarya, sangat menaruh perhatian pada pelaksanaan ekonomi umat di daerahnya. Walikota mengharapkan agar lokakarya-lokakarya sejenis dapat ditingkatkan lagi di masa mendatang, sehingga masyarakat luas dapat faham dan mengambil manfaat besar dari sistem ekonomi syari’ah yang dikenal keberhasilannya di dunia ini. Walikota yang mantan Ketua DPRD dua periode ini juga sangat memperhatikan pelaksanaan supremasi hukum di wilayahnya. Kerjasama dengan peradilan agama, Pemkot ini juga menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi tokoh-tokoh masyarakat dengan tema “Membangun Komitmen Bersama Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum di Bumi Paguntaka”. Kota Tarakan dengan visi sebagai “kota pusat pelayanan perdagangan dan jasa yang berbudaya, sehat, adil, sejahtera dan berkelanjutan” di bawah kepemimpinan H.Udin Hianggio, nampak maju, terutama dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. “Kalau orang lain bisa, kitapun pasti bisa memanfaatkan sistem ekonomi syari’ah untuk kesejahteraan masyarakat secara luas”, kata Walikota yang nampak lowprofile tapi tetap gagah dan berwibawa ini. (Adli Minfadli Robby) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.(QS. Al-Ma`idah : 8). |
